KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akhirnya berhasil memaksa PT Akar Mas Internasional (AMI) membayar tunggakan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat dan Badan Usaha (PPM BU) sejak tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar.

Kejati Sultra dalam rilisnya mengungkapkan, penagihan tunggakan dana PPM BU dari PT AMI sebagai tindak lanjut dari temuan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) yang lalai membayar mulai tahun 2019 sampai 2020 sebesar Rp 3,4 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Yahyanto, SH. MH menilai, penitipan dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat dan Badan Usaha Pertambangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tidak tepat.

Menurut Yahyanto, dana PPM tersebut merupakan dana murni perusahaan (bukan dana negara), bersifat aksi korporasi berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

“Selain UU Nomor 40 tahun 2007 tentang PT, ini juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diwajibkan oleh pemerintah kepada perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya, Senin (15/3/2021).