Penyelundupan Sabu Jaringan Sumatera Digagalkan di Surabaya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 27 Januari 2021
0 dilihat
Penyelundupan Sabu Jaringan Sumatera Digagalkan di Surabaya
Petugas Polrestabes Surabaya dan barangbukti sabu 8,5kg. Foto: Yudhie/Telisik

" Kemudian oleh anggota dikembangkan dan mendapatkan tersangka bernama Zanuar dimana saat dilakukan penangkapan di daerah Sambisari Surabaya dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 54,9 gram sabu. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya menggagalkan penyelundupan sabu dengan berat total 8,5 Kg.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan enam tersangka, antara lain Jois Sandi(30) warga Sidoarjo, Zanuar(20) warga Sambisari Surabaya, Holil(42) warga Gresik, Dedy Irawan(31) warga Gresik, Rusli(25) warga Surabaya dan Ariyansa (25) warga Gresik.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika dilakukan penangkapan tersangka Jois Sandi di daerah Waru Sidoarjo dengan barang bukti lebih kurang 48,98 gram.

“Kemudian oleh anggota dikembangkan dan mendapatkan tersangka bernama Zanuar dimana saat dilakukan penangkapan di daerah Sambisari Surabaya dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 54,9 gram sabu,” jelas mantan Kapolsek Gubeng ini saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (27/1/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan keduanya, kata Hartoyo, diperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Medan Sumut.

"Lalu anggota berangkat ke Sumut untuk melacak kebenaran informasi tersebut. Kemudian saat melakukan pengecekan selama dua hari, di jalan Lintas Sumatera Jambi, anggota melakukan penggrebekan terhadap 2 unit mobil yang sedang mengisi BBM.

Baca juga: Rumah di Jeneponto Terbakar Menewaskan 6 Orang Sekeluarga, Satunya Bayi 8 Bulan

"Lalu didapati dua orang yang bernama Holil dan Dedy Irawan. Saat dilakukan penangkapan, keduanya berusaha kabur hingga ditembak kakinya oleh anggota,” jelasnya.

Di tengah penggrebekan 2 mobil tersebut, kata Hartoyo, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di 8 kotak bungkus teh Cina dengan berat keseluruhan total lebih kurang 8,4 Kg.

"Dalam penggrebekan tersebut juga diamankan dua tersangka lainnya bernama Ariyansa dan Rusli,” terangnya.

Dari pemeriksaan terhadap empat tersangka, lanjut mantan kasatreskrim Polres Surabaya Selatan ini, jaringan tersangka tersebut sudah mengedarkan sabu lewat jalur darat dari Medan ke wilayah Jatim sejak bulan Oktober 2020.

"Total sabu yang sudah diedarkan mencapai lebih kurang 40 Kg. Mereka mengirim ke Jatim dapat upah Rp 20 juta per kg,” terangnya.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, Hartoyo menjelaskan penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132(1) UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga