Penyidikan Wartawan di Buteng Inprosedural

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 13 Februari 2020
0 dilihat
Penyidikan Wartawan di Buteng Inprosedural
Kuasa Hukum Moh. Sadli Soleh, La Ode Abdul Faris. Foto: Istimewa

" Dalam KUHAP pasal 143 itu menyebutkan, polisi harus menguraikan dengan jelas dan cermat identitas seorang tersangka. Jika identitas seseorang itu tidak sesuai dengan identitas yang sesungguhnya, maka dalam pedal tersebut menyebutkan kasus tersebut harus dibatalkan demi hukum. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kuasa hukum Sadli, La Ode Abdul Faris, SH menilai, proses penetapan tersangka terhadap kliennya inprosedural atau cacat hukum. Pasalnya, identitas diri Sadli yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, tidak sesuai dengan data diri yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) kliennya. 

"Dalam KUHAP pasal 143 itu menyebutkan, polisi harus menguraikan dengan jelas dan cermat identitas seorang tersangka. Jika identitas seseorang itu tidak sesuai dengan identitas yang sesungguhnya, maka dalam pedal tersebut menyebutkan kasus tersebut harus dibatalkan demi hukum," ungkap Faris kepada telisik.id, Rabu (12/02/2020).

Baca Juga : 9,24 Gram SS Diamankan dari Dua TSK Jaringan Lapas Kendari

Disisi lain, lanjutnya, kasus Sadli merupakan delik aduan. Harusnya, yang melaporkan kasus ini adalah pihak yang dirugikan dalam hal ini Bupati Buteng, Samahuddin. Namun anehnya, yang melaporkan kasus ini adalah Kabag hukum Pemda Buteng. Harusnya, La Ramo, sapaan akrab Samahuddin, tidak menggunakan instrumen pemerintahan dalam kasus ini. 

Baca Juga : Diduga Provokator, Polisi Amankan Beberapa Orang

Lebih celaka lagi saat proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Rabu (12/02/2020) kemarin. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli yang tidak sesuai dengan spesifikasi ahli keilmuannya. JPU menghadirkan saksi ahli pidana. Padahal klainnya didakwa kasus undang-undang ITE. 

"Makanya dalam persidangan kemarin, saksi ahli mengaku bingung juga. Kenapa dia ditempatkan sebagai ahli ITE, sementara saya ini ahli pidana. Nah, dari itu bisa kita katakan bahwa, penerapan pasal ITE cacat. Makanya saya bisa katakan bahwa ada upaya mengkriminalisasikan Sadli dalam kasus ini," tambahnya.

Kami berharap, Sadli ini harus di bebaskan. Sebab sejak dari pemeriksaan sampai hadirnya saksi ahli ini cacat hukum. Artinya, apa yang disangka polisi dan didakwa oleh kejaksaan, semua inprosedural. 

Seperti yang diketahui, Moh. Sadli Soleh, dilaporkan oleh Bupati Buteng, Samahuddin atas dugaan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE lantaran memberitakan dugaan kasus mark up proyek pembangunan simpang lima di Labungkari, Buton tengah. Dalam beritanya, Sadli mengkritik kebijakan pemerintah Buteng yang melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan KUA-PPAS. Dalam perencanaan, pembangunan itu disebutkan simpang lima. Namun kenyataan, Pemda hanya membuat empat ruas atau simpang empat saja. Karena berita tersebut, Sadli harus ditahan di sel Lapas kelas IIB, Kota Baubau. Sadli harus meninggalkan anak dan istri yang kini sudah tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buteng. 

Baca Juga : Saling Lempar Kursi, 30 Peserta Kongres Terluka


Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga