9,24 Gram SS Diamankan dari Dua TSK Jaringan Lapas Kendari

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 12 Februari 2020
0 dilihat
9,24 Gram SS Diamankan dari Dua TSK Jaringan Lapas Kendari
Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Hamka memperlihatkan TSK dan barang bukti narkoba. Foto: Naryo/Telisik

" SY mengaku memesan SS seharga Rp400 ribu pada seorang Napi di Lapas Kendari berinisial AF. "

MUNA, TELISIK.ID - Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) jaringan Lapas Kendari terus beredar di Kabupaten Muna. Buktinya, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muna kembali menangkap dua tersangka penyalahguna barang haram tersebut.

Adalah SY alias EG dan AH alias KN. Keduanya ditangkap di waktu berbeda. SY diringkus tim Opsnal Sat Res Narkoba pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 11.30 Wita di bilangan Jalan By Pass (samping rumah adat). Tim yang mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba, langsung melakukan pemantauan di lokasi. Saat bersamaan, Tersangka (TSK), SY melintas menggunakan sepeda motor dan berhenti tepat di bak sampah diduga kuat akan mengambil barang yang telah ditempel. Tim lalu mengamankan SY dan melakukan penggeledahan. Ditemukanlah satu sachet ukuran kecil butiran kristal yang diduga SS seberat, 0,5 gram dan dua buah HP. 

"SY mengaku memesan SS seharga Rp400 ribu pada seorang Napi di Lapas Kendari berinisial AF," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Hamka, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga : Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Siap Rekrut 150 Panwas Kelurahan/Desa

Tim lalu melakukan pengembangan dari SY yang mengarah pada AK selaku penempel barang di bak sampah. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap AK di kamar kosnya di bilangan Jalan Paelangkuta, Selasa (11/2/2020) pukul 09.22 Wita. Dari pengeledahan ditemukan satu kantong plastik berwana hitam berisikan 13 sachet SS seberat 8,92 gram, satu sendok takar, uang Rp125 ribu, 1 tiket kapal dan satu buah HP. 

"AH ini yang mengambil barang di Kendari di samping tiang listrik depan Lorong Kusuma," ungkapnya. 

Cara AH memperoleh barang tersebut dengan menghubungi rekannya Napi di Lapas Kendari berinisial IK yang menjembataninya bersama Napi AF. Setelah konek, AH lalu diperintahkan untuk mengambil barang di Kendari. 

Baca Juga : Bawaslu Muna : Bawaslu Tetap Netral, Kalau tak Puas Adukan di DKPP

"AH berangkat di Kendari via kapal cepat pada 6 Februari dan mengambil barang 20 sachet di depan Kampus UHO untuk dibawa ke Raha dengan upah Rp 1 juta. Hasil penggeledahan di kost AH kita dapati hanya 13 sachet, sisanya 7 sachet sudah diedarkan, termaksud yang disamping rumah adat itu," terang mantan Kapolsek Katobu itu.

Total barang bukti yang berhasil diamankan itu seberat 9,24 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. SY disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 4 tahun. Sementara AH, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 5 tahun denda maksimal Rp 100 miliar minimal Rp 10 miliar. 

Baca Juga : Mundur dari Bakal Calon Ketua, Asman Abnur Berlabuh ke Zulkifli Hasan

"Perbedaan sangkaan pasal itu karena SY sebagai penyalahguna dan barang buktinya di bawah lima gram, sementara AH sebagai kurir dan pengedar serta barang buktinya di atas lima gram," jelasnya. 

Untuk pengungkapan tindak pidana narkotika medio Januari-Februari sudah 4 kasus (masing-masing dua kasus) dengan jumlah tersangka 5 orang. "Target kita tahun ini 19 kasus," tukasnya. 

Reporter: Naryo
Editor: Rani

Baca Juga