Perbedaan Ganti Puasa karena Hamil dan Haid

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 21 Februari 2024
0 dilihat
Perbedaan Ganti Puasa karena Hamil dan Haid
Bagi perempuan hamil, utang puasa dapat diganti dengan membayar fidyah. Foto: Repro Haibunda.com

" Wanita hamil dibolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Orang yang karena kondisi tertentu, menjadikannya tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan, diwajibkan membayar Fidyah "

KENDARI, TELISIK.ID - Mendekati bulan Ramadan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah utang puasa setahun yang lalu. Puasa bulan Ramadan hukumnya wajib.

Perempuan yang sedang haid tidak boleh berpuasa. Perempuan baru boleh puasa setelah bersih dari menstruasinya. Meski begitu, ada kewajiban mengganti puasa Ramadan di luar bulan Ramadan.

Dalam hadis dijelaskan:

Artinya: “Adalah kami mengalami (haidl), kami diperintahkan qadla’ puasa dan tidak diperintah qadla salat.” [HR. Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha].

Melansir Muhammadiyah.or.id, bagaimana perempuan hamil mengganti puasa Ramadan? Sebagaimana diketahui, seorang perempuan yang tengah hamil mengalami penurunan kondisi fisik.

Sangat berisiko jika harus puasa. Apalagi dampak pada kondisi fisik yang tidak prima sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa. Maka dibolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Orang yang karena kondisi tertentu, menjadikannya tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan diwajibkan membayar Fidyah.

Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Pemimpin Zalim Menurut Islam

Dalam Al-Qur’an disebutkan:

Artinya: “…Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” [QS. al-Baqarah (2): 184].

Dikatakan pula oleh Ibnu ‘Abbas:

Artinya: “Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadla’.” [HR. al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni].

Untuk membayar utang puasa Ramadan, dapat dilakukan dalam dua cara seperti dilansir dari Baznas.go.id:

Ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi perempuan haid (menstruasi) dan perempuan hamil berbeda, sehingga tidak dapat dipersatukan. Pada dasar hukumnya, perempuan haid yang tidak bisa berpuasa tetap harus mengganti puasa sesuai hari yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan.

Baca Juga: Rahasia Isra Miraj dan Kisah Sedih Nabi Muhammad di Baliknya

Kemudian, bagi perempuan hamil dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Untuk waktu pergantian puasanya memang tidak ada batasan, yang jelas di luar bulan Ramadan, namun agar tidak termasuk orang-orang yang lalai maka ada baiknya pergantian puasa Ramadan dilakukan setelah selesai bulan Ramadan.

Berikut ini dalil mengenai kewajiban membayar utang puasa dengan qadha maupun membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan, yang tertuang dalam Al-Qur’an berbunyi:

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain (di luar Ramadan). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah: 184). (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga