Perbedaan TV Analog dan Digital, Mana Lebih Baik?

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Kamis, 03 November 2022
0 dilihat
Perbedaan TV Analog dan Digital, Mana Lebih Baik?
Kominfo mengklaim kualitas gambar dan suara siaran digital jauh lebih baik dibandingkan siaran analog. Foto: Repro Detik.com

" Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh pemerintah pada Rabu (2/11/2022) tengah malam pukul 24:00 WIB "

JAKARTA, TELISIK.ID - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh pemerintah pada Rabu (2/11/2022) tengah malam pukul 24:00 WIB.

Adapun daerah yang terkena dampak dari Analog Switch Off (ASO) yakni, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Untuk diketahui, bagi warga yang terkena ASO tidak dapat lagi menggunakan TV analog sebab siaran yang akan muncul dilayar TV hanyalah “semut”.

Baca Juga: Semakin Canggih, Begini Kehebatan Teknologi Al pada Kamera Smartphone

Mengutip dari Kompas.com, masyarakat bisa saja untuk menonton siaran televisi analog. Namun dianjurkan mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Lantas, apa sih perbedaan antara TV analog dan TV digital itu?

TV Analog adalah teknologi televisi yang memanfaatkan sinyal analog untuk mentransmisikan video dan audio. Dalam siaran TV analog, video ditransmisikan menggunakan amplitudo modulation (AM) dan suara ditransmisi via frequency modulation (FM).

Dihimpun dari Lifewire, transmisi siaran TV analog bisa mengalami gangguan, seperti gambar yang berbayang dan muncul noise alias "semut". Namun, hal itu bergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal. Selain itu, resolusi video dan rentang warna TV Analog juga sangat terbatas.

Sementara itu, TV Digital atau DTV adalah teknologi televisi yang menggunakan transmisi digital untuk menyiarkan video dan audio. TV digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD.

Adapun sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang berarti hidup atau mati. Artinya, apabila TV berjarak terlalu jauh dari pemancar, siaran TV tidak dapat diakses.

TV Digital juga sudah mendukung format layar 16:9 sehingga bisa menampilkan gambar tanpa menyisakan banyak ruang pada layar yang biasanya diisi oleh bilah hitam di atas dan di bawah.

Selain itu, dibanding TV Analog, TV digital mampu menampilkan audio dan visual dengan kualitas yang lebih baik, sebagaimana dihimpun dari laman Siaran Digital Kominfo.

Baca Juga: Institut Sains Teknologi dan Kesehatan Aisyiyah Hadir di Kendari, Siapkan 3 Program Studi

Dikutip dari Indonesiabaik.id, Kominfo mengklaim kualitas gambar dan suara siaran digital jauh lebih baik dibandingkan siaran analog. Tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV jika menggunakan siaran digital.

Siaran digital juga diklaim memiliki kemampuan penyediaan layanan interaktif, di mana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran. Pemirsa juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.

Disamping itu, migrasi dari teknologi analog ke digital ini tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A UU Ciptaker. Dalam ayat 2 pasal 60A UU Ciptaker disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga