Perbup Manggarai Akan Direvisi, Kades Bisa Berhentikan Perangkat Tak Loyal
Berto Davids, telisik indonesia
Minggu, 09 Januari 2022
0 dilihat
Bupati Manggarai saat melantik Kades terpilih beberapa waktu lalu. Foto: Prokompim
" Kades punya kewenangan untuk menggantikan perangkat desa, apalagi perangkat desa yang tak loyal "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Pasca Pilkades serentak di Kabupaten Manggarai, NTT, sejumlah isu ramai beredar di tengah masyarakat.
Isu tersebut berkaitan dengan seputar pergantian perangkat desa. Apakah mereka itu bisa diberhentikan oleh Kades atau tidak.
Seiring berjalannya waktu, isu itu pun berhembus ke telinga bupati. Bahkan ada oknum yang saling nyinyir di media sosial.
Pada Minggu (9/1/2022), Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit menanggapi isu yang telah beredar luas itu.
Ia menegaskan bahwa Kades punya kewenangan untuk menggantikan perangkat desa. Apalagi perangkat desa yang tak loyal.
Baca Juga: Tiga Bulan Kendari Bebas COVID-19, Satgas Imbau Tetap Waspada
"Jawaban ringkasnya bisa diberhentikan. Tapi harus dengan syarat-syarat. Dasar hukumnya harus ada," ujar bupati kepada awak media.
Ia mengaku bahwa pihaknya sudah berencana merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan sebelumnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam revisi itu, kata dia, nantinya akan ada aspek penilaian kinerja dan loyalitas. Aspek tersebut akan ditambahkan dalam Perbup.
"Sekali lagi Kades bisa menggantikan perangkat desa yang tak loyal. Kinerja perangkat desa akan dinilai oleh Kades sendiri," tambahnya.
Ia juga mengakui bahwa banyak keluhan yang masuk. Ada perangkat desa yang sudah jauh terlibat dalam Pilkades serentak beberapa waktu lalu. Tetapi ketika Kades terpilih tidak sesuai dengan apa yang mereka perjuangkan, mereka pun tak mampu bekerja sama, dipanggil pun tak datang, diberikan tugas tidak bisa menjalankan tugas dan jarang masuk kantor.
Baca Juga: Kader Posyandu yang Kena PHK Bantah Tudingan Lapor ke Pemkot Baubau
"Nah disitulah letak kelemahan kita. Karena itu Perbup terbaru akan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Kades untuk memberhentikan perangkatnya," tuturnya.
Namun di lain pihak, pemerintah juga menyiapkan sejumlah poin yang akan menjamin hak dari semua pihak. Hal ini guna memastikan agar Kades tidak memberhentikan/menggantikan perangkat desa dengan sewenang-wenang.
Bupati juga menyarankan agar mulai sekarang Kades terpilih dan perangkat desa lama menjalin komunikasi yang baik agar tidak terlibat dalam percekcokan hingga berujung pada pemberhentian.
"Mulai sekarang kerja baik-baik dan bangun komunikasi yang baik pula dengan Kades. Jangan malas masuk kantor. Bekerjalah dengan penuh semangat, sebab sesungguhnya perubahan pada sebuah daerah mulai dari desa," tutupnya. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali