Lebih 4000 Warga Kolaka Utara Teridentifikasi Miskin Ekstrem
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 14 Agustus 2023
0 dilihat
Angka miskin ekstrem di Kolaka Utara mencapai 4.500 jiwa. Foto: Muh Risal H/Telisik
" Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 25/2022 tentang Kabupaten/tkota Prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 25/2022 tentang Kabupaten/tkota Prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Merilis lima kabupaten di Sulawesi Tenggara sebagai daerah yang terkategori miskin ekstrem dan menjadi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan oleh Pemerintah Pusat.
Lima kabupaten itu yakni Konawe, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara dan Kolaka Timur. Khusus Kabupaten Kolaka Utara, Menko PMK RI merilis sebanyak 7.086 atau 4,49 persen masyarakatnya masih terkategori miskin ekstrem.
Besaran angkat tersebut menempatkan Kabupaten Kolaka Utara di urutan ke dua sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk miskin ekstrrm terbanyak.
Baca Juga: Pemda Kolaka Utara Prioritaskan 8 Item Kegiatan pada Perubahan Anggaran 2023
Meski demikian, Kemenko PMK terbuka dan tidak menjadikan data mereka data paten karena dinamika penduduk itu dinamis.
Untuk memastikan akurasi data itu, Pemda bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Utara melakukan validasi data melalui sensus registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
Asisten I Setda Kolaka Utara, Muchlis Bahtiar menuturkan, berdasarkan hasil diskusi pada akhir kegiatan sensus Regsosek oleh BPS Kolaka Utara Minggu lalu, angka kemiskinan ekstrem di Kolaka Utara turun signifikan.
"Dari angka semula 7.086 jiwa, saat ini kurang dari 4.500 jiwa. Bahkan diperkirakan angka ini jika dipersentasekan merupakan persentase yang terendah di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara," terangnya, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, Muchlis munculnya angka 7.000 lebih itu, kemungkinan besar disebabkan kebijakan yang keliru dipahami pihak pemerintah desa (pemdes) menyangkut alokasi minimal 40?ri Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di penghujung tahun 2021 atau awal 2022.
"Mungkin asumsi mereka kalau tidak dimanfaatkan semua, maka akan dialihkan ke daerah lain," duganya.
Untuk memenuhi 40% ini, para kepala desa lanjutnya, menempu berbagai cara termasuk memecah dua kartu keluarga. Dari satu KK keluarga sejahtera dapat berubah.
"Satu keluarga sejahtera dan satunya lagi keluarga pra sejahtera. Bisa saja seperti itu," ujarnya.
Berbeda dengan Asisten I, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kolaka Utara, Ihwan memilih diam dan belum bisa memberikan keterangan banyak terkait hasil verifikasi dan validasi masyarakat miskin ekstrem yang telah telah dilakukan BPS Kolaka Utara.
"Saya tidak tahu berapa jumlahnya. Coba konfirmasi ke BPS, yang pasti mereka telah melakukan Regsosek dan hasilnya telah masuk ke Bappenas," imbuhnya.
Baca Juga: Ini Lima Arah Kebijakan Pembangunan Kolaka Utara 2024 untuk Capai Target Proyeksi Makro
Sementara itu, Kepala BPS Kolaka Utara, Sidik membenarkan menurunnya jumlah penduduk miskin ekstrem di Kolaka Utara setelah pihaknya melakukan verifikasi dan validasi data hasil sensus Regsosek.
"Benar jumlahnya menurun, hanya kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan angkanya. Biarlah Bappenas yang merilisnya karena data telah kami serahkan," tukasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika dirinya telah menyampaikan kepemerintahan daerah agar bersurat secara resmi ke Bappenas, meminta data tersebut.
"Data ini penting karena akan menjadi acuan masing-masing OPD dalam menyusun program kerja atau RKA mereka," pungkasnya. (A)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS