Perda APBD Perubahan 2025 Diketuk, Pendapatan Daerah Kolaka Utara Berkurang Rp 101,96 Miliar
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 09 September 2025
0 dilihat
Anggota Banggar DPRD Kolaka Utara, Busra Daming, sampaikan laporan Banggar pada sidang paripurna penetapan APBD-P 2025. Foto: Diskominfo Kolaka Utara.
" DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai Perda "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai Perda.
Penetapan Raperda APBD Perubahan menjadi Perda tersebut berlangsung melalui sidang paripurna yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Senin (8/9/2025) kemarin.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang sampaikan Busra Daming, pembahasan Raperda APBD Perubahan 2025 telah dilakukan secara menyeluruh bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kendati dalam pembahasan terdapat beberapa perbedaan pendapat. Namun menurut Busra, hal itu merupakan bagian dari upaya penyempurnaan.
"DPRD secara resmi menetapkan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda,” ujarnya.
Baca Juga: Serahkan 10 Unit Ambulance ke Puskesmas, Wabup Muna Minta Jangan Disalahgunakan
Lebih lanjut, Busra menyampaikan gambaran umum kondisi APBD Perubahan Kabupaten Kolaka Utara mencangkup pendapatan dan belanja daerah.
"Pendapatan daerah berkurang Rp 101,96 miliar dari Rp 1,121 triliun menjadi Rp1,019 triliun. Belanja daerah juga turun Rp 80,1 miliar dari Rp 1,153 triliun menjadi Rp1,073 triliun," urainya.
Anggota DPRD dari Fraksi NasDem tersebut juga merinci belanja operasi yang turun Rp 75,54 miliar, belanja modal turun Rp 2,21 miliar, belanja tidak terduga turun Rp 2,35 miliar, sedangkan belanja transfer naik Rp 9,3 juta.
Baca Juga: Petani Kolaka Utara Resah Harga Kakao Kering Anjlok, Biji Basah Tak Laku Lagi
"Akibatnya, defisit anggaran bertambah dari Rp 32,13 miliar menjadi Rp 53,98 miliar. Sementara penerimaan pembiayaan naik Rp 19,85 miliar menjadi Rp 53,98 miliar dan pengeluaran berkurang Rp 2 miliar," bebernya.
Diketahui, sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi bersama Wakil Ketua I Muhammad Syair dan Wakil Ketua II Agusdin.
Rapat diikuti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Idrus yang mewakili pemerintah daerah. Paripurna penetapan APBD Perubahan 2025 turut dihadiri unsur Fokopimda, dan pimpinan OPD. (C-Info)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS