JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 31 Agustus 2022 lalu, perjuangan masyarakat Pulau Wawonii terus berlanjut.

Melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, masyarakat Pulau Wawonii mengajukan permohonan hak uji materiil Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 (Perda RTRW Konkep 2/2021) ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (20/9/2022). Menurutnya pengajuan itu, karena melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

"Perda level kabupaten ini dinilai bermasalah secara materiil karena mengakomodir kegiatan pertambangan di wilayah Konkep yang secara geografis total luas wilayahnya kurang lebih hanya 706 km2 (tujuh ratus enam kilometer persegi)," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Sebagaimana diketahui, menurut Pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K), pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 merupakan pulau kecil yang dilarang untuk penambangan, pungkas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Baca Juga: Sejuta Polybag untuk Tekan Inflasi di Muna Barat