Perda RTRW Konawe Kepulauan Diuji Materiil ke Mahkamah Agung

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
Perda RTRW Konawe Kepulauan Diuji Materiil ke Mahkamah Agung
Kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, mengajukan permohonan hak uji materiil Perda RTRW Konawe Kepulauan ke Mahkamah Agung. Foto: Ist.

" Setelah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 31 Agustus 2022 lalu, perjuangan masyarakat Pulau Wawonii terus berlanjut "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 31 Agustus 2022 lalu, perjuangan masyarakat Pulau Wawonii terus berlanjut.

Melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, masyarakat Pulau Wawonii mengajukan permohonan hak uji materiil Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 (Perda RTRW Konkep 2/2021) ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (20/9/2022). Menurutnya pengajuan itu, karena melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

"Perda level kabupaten ini dinilai bermasalah secara materiil karena mengakomodir kegiatan pertambangan di wilayah Konkep yang secara geografis total luas wilayahnya kurang lebih hanya 706 km2 (tujuh ratus enam kilometer persegi)," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Sebagaimana diketahui, menurut Pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K), pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 merupakan pulau kecil yang dilarang untuk penambangan, pungkas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Baca Juga: Sejuta Polybag untuk Tekan Inflasi di Muna Barat

Tidak hanya itu, Perda RTRW Konawe Kepukauan No 2 Tahun 2021 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan turunannya, termasuk Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang TRRW Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034. Dalam pasal 39, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

"Secara terang-terangan melanggar UU PWP3K, UU Penataan Ruang dan Perda RTRW Sultra 2/2014, Perda RTRW Konkep yang diundangkan tanggal 27 Juli 2021 itu ternyata dalam proses penyusunannya juga mengabaikan aspirasi masyarakat karena penolakan terhadap perusahaan pertambangan sudah dilakukan melalui demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara sejak tanggal 6 Maret 2019," pungkas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini.

Sementara itu menurut Harimuddin, salah satu kuasa hukum masyarakat mengatakan, berkaca dari demonstrasi sudah dilakukan oleh masyarakat, Bupati dan Anggota DPRD Konawe Kepulauan yang menjabat seharusnya mengakomodir aspirasi masyarakat. Sebaliknya, jika diabaikan maka aspek sosiologis yang salah satu jantung penyusunan peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi.

Baca Juga: 554 Balon Kades di Muna Mendaftar, Terbanyak di Desa Bangunsari

"Secara kelembagaan, DPRD dan Bupati Konawe Kepulauan periode sebelumnya sebenarnya menolak kegiatan pertambangan, meskipun daerah tersebut kaya dengan sumber daya mineral," ucap Harimuddin.

Senada dengan Harimuddin, salah satu perwakilan pemohon yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Sahidin menambahkan, para pemohon dan masyarakat pada umumnya mempertanyakan perubahan sikap DPRD dan bupati periode sekarang.

"Pada awalnya mereka ini menolak dengan tegas kegiatan pertambangan, kemudian berbalik arah dan seolah memberikan karpet merah untuk dilakukannya kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Terlebih lagi, lahirnya Perda RTRW Konkep ini menabrak dan melanggar aturan Undang-Undang,” tutup Sahidin. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Baca Juga