554 Balon Kades di Muna Mendaftar, Terbanyak di Desa Bangunsari

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
554 Balon Kades di Muna Mendaftar, Terbanyak di Desa Bangunsari
PPKD saat menerima pendaftaran Balon Kades. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tiap desa, Balon yang mendaftar dua orang hingga belasan orang dari latar belakang masyarakat, ASN hingga mantan anggota TNI "

MUNA, TELISIK.ID - Pendaftaran calon kepala desa (Kades) di Kabupaten telah selesai. Di 124 desa, tercatat sekitar 554 Bakal Calon (Balon) Kades yang mendaftar. Tiap desa, Balon yang mendaftar dua orang hingga belasan orang dari latar belakang masyarakat, ASN hingga mantan anggota TNI.

Untuk Balon yang terbanyak berada di Desa Bangunsari, Kecamatan Lasalepa dengan jumlah 11 orang. Disusul, Desa Labasa, Kecamatan Tongkuno Selatan 10 orang,  Lianosa, Kecamatam Tongkuno 7 orang, Bangkali, Kecamatan Watoputeh dan Lupia, Kecamatan Kabangka masing-masing 7 orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, 554 Balon yang telah terdaftar itu, berkas syarat pencalonannya oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di desa masing-masing. Bila berkasnya, ditemukan ada yang tidak lengkap diberikan waktu melakukan perbaikan hingga 22 September.

"Bila telah dilakukan perbaikan, belum juga lengkap, maka langsung gugur berkas," kata Rustam, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Penolakan Membangun Rumah Ibadah Tak Dibahas dalam RUU KUHP

Hasil verifikasi berkas yang dilakukan PPKD, selanjutnya diserahkan ke Desk Pilkades kabupaten dalam rangka penetapan calon. Namun, bagi desa yang Balonnya lebih dari lima orang, maka akan mengikuti seleksi tertulis. Desk Pilkades kabupaten telah menggandeng Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari untuk pembuatan naskah.

"Hasil tes tertulis akan diakumulasi dengan penilaian verifikasi berkas yang kemudian dilakukan perangkingan," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Muna Beri Isyarat Mutasi Pejabat

Sementara itu, Ketua PPKD Desa Mabodho, Kecamatan Kontunaga, La Ode Nazirun menerangkan, verifikasi berkas administrasi Balon berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022. PPKAD menilai masing-masing berkas dengan bobot pengalaman kerja 15, tingkat pendidikan 30 dan usia 15.

"Kami sangat selektif dan tak akan merugikan Balon," pungkasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga