Peredaran Sabu Digagalkan di Surabaya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 21 November 2022
0 dilihat
Peredaran Sabu Digagalkan di Surabaya
Barang bukti sabu seberat 83,22 gram dalam bentuk puluhan paket siap edar di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Foto: Ist.

" Peredaran sabu seberat 83,22 gram digagalkan Polrestabes Surabaya di wilayah Waru Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial MN (34) "

SURABAYA, TELISIK.ID - Peredaran sabu seberat 83,22 gram digagalkan Polrestabes Surabaya di wilayah Waru Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial MN (34).

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, keberadaan tersangka sudah lama diincar oleh anggotanya.

"Tersangka ini licin dan begitu ada di dalam rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/11/2022).

Daniel mengatakan saat dilakukan penangkapan, diamankan 70 paket sabu yang siap edar. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari DPO yang bernama Gendut.

Baca Juga: Sopir Angkutan Kota Cabuli Siswi SMP Berulang Kali

Baca Juga: Gegara Harta Gonogini Dua Saudara Saling Aniaya

Daniel mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersebut tersangka mengambil narkoba ini di By Pass Juanda.

"Sabu dikirim melalui ranjau di jalanan tersebut dengan dibungkus bekas kemasan roti. Tersangka mengaku mendapat 100 gram sabu dari Gendut," jelasnya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih menambahkan, sabu dipecah lagi menjadi paket kecil sebanyak 90 paket.

"Sebanyak 20 poket sudah dijual oleh tersangka atas perintah Gendut. Sisanya disimpan tersangka menunggu perintah dari pengedar atasnya. Namun, belum sampai habis dikirim, polisi sudah menangkapnya terlebih dulu. Tersangka mendapat upah setiap gramnya," tandasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga