KENDARI, TELISIK.ID - Al Quran merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah Ta'ala sebagai petunjuk hidup manusia yang penuh dengan kemuliaan.
Jangankan mengamalkan, membacanya saja banyak pahala yang bisa didapatkan. Lantas, bolehkah perempuan yang datang bulan atau haid membaca mushab Al Quran? Berikut penjelasan Muballigh Ahli Fiqih, Ustaz Muhammad Shiddiq Al Jawi.
Dilansir dari fissilmi-kaffah.com, Ustaz Muhammad Shiddiq Al Jawi mengungkapkan, para ulama berbeda pendapat apakah perempuan yang sedang haid boleh membaca Al Quran.
Namun, secara garis besar ada dua pendapat. Pertama, mengharamkan. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu mazhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal.
Dalilnya, hadits Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda, ”Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al Quran.” (laa taqra`ul haa`idhu wa laa al junubu syai`an minal qur`an) (HR Tirmidzi no 131; Ibnu Majah no 596).
