Keluarga Korban Kecewa Terhadap Vonis Rendah Kasus Pelecehan Prof B
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Kamis, 15 Juni 2023
0 dilihat
Mahasiswi RN, korban pelecehan kecewa dengan putusan rendah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari terhadap Prof B. Foto: Ist.
" Keluarga korban kecewa dengan putusan rendah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terhadap terpidana Prof B atas kasus pelecehan kepada mahasiswi RN "
KENDARI, TELISIK.ID - Keluarga korban kecewa dengan putusan rendah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terhadap terpidana Prof B atas kasus pelecehan kepada mahasiswi RN.
Paman korban, Mashur mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim hanya menvonis Prof B dengan hukuman 3 bulan dan 6 bulan percobaan, hal itu membuat korban sedih dan merasa tidak mendapatkan keadilan.
"Sangat kecewa tentunya, korban pun sangat kecewa. 11 bulan kami perjuangkan ini, korban waktu, tenaga, pikiran dan materi, namun Prof B hanya divonis 3 bulan, itupun tanpa dilakukan penahanan," ujar Mashur Kepada Telisik.id, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Prof B Divonis 3 Bulan Penjara dan Masa Percobaan 6 Bulan Oleh Majelis Hakim PN Kendari
Putusan Majelis Hakim juga sangat jauh lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Prof B, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50.000.000.
Keluarga korban juga heran terkait pemindahan lokasi sidang, yang semula terjadwal di ruang sidang utama cakra Pengadilan Negeri Kendari, namun tiba-tiba dipindahkan di Pengadilan Tipikor-PHI Kendari, Kecamatan Baruga.
"Kami juga kaget tiba-tiba dipindahkan tanpa konfirmasi, jadi memang ada yang aneh," ujar Mashur.
Sementara itu Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan, terkait pemindahan lokasi sidang demi keamanan dan kelancaran proses persidangan.
"Itu pemindahan karena alasan keamanan," Ujarnya.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Digelar Besok
Sebelumnya kasus dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN diduga terjadi di kediaman Prof B, pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Kasus tersebut telah bergulir kurang lebih selama 10 bulan lama sejak Prof B ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022, dengan berbagai drama pengusutan, mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri Kendari lantaran berkas dianggap belum P21 atau dinyatakan belum lengkap.
Hingga akhirnya mulai didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan pada 20 Desember 2022, namun drama peundaan sidang kembali terjadi hampir tiap tahapan sidang. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS