Perkara Kasus Suap, Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diperiksa

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 06 September 2021
0 dilihat
Perkara Kasus Suap, Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diperiksa
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Repro jawapos.com

" Menurut Ali, Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmada. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Penyidik KPK RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Oktavia Dita Sari yang merupakan ajudan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, pemeriksaan Oktavia Dita untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, pada 2019.

Menurut Ali, Oktavia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmada (YM).

"Diperiksa di Gedung KPK Merah Putih dan tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM," kata Ali kepada awak media di kantornya, Senin (6/9/2021).

Belum diketahui apa yang digali penyidik dari Oktavia. Namun, diketahui Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial terkait perkara di Tanjungbalai.

Hal itu berdasarkan sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik, belum lama ini.

Baca juga: Tak Suka Adiknya Dipacari, Seorang Pria Diduga Aniaya Siswa SMA hingga Babak Belur

Baca juga: Miris, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak SMP hingga SMA

Kendati bersalah, Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, YM, juga ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021.

Berdasarkan konstruksi perkara, YM diduga menyuap Syahrial sebesar Rp 200 juta dalam kepentingan menduduki jabatan Sekertaris Daerah (Sekda).

Selain itu, Advokat Maskur Husain, dan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju, ditetapkan tersangka pada 22 April 2021.

Robin diduga menerima uang sebanyak Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, untuk mengamankan kasus di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Eks penyidik KPK itu ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Maskur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga