Puluhan Muballigh Kawal Sidang DO Hikma Sanggala
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 19 November 2019
0 dilihat
Suasana konferensi pers usai sidang terbuka perdana antara Hikma Sanggala dengan Rektorat IAIN Kendari Foto: Fitrah Nugraha/Teli
" Kalau alasannya anti atau merusak Pancasila dan negara, maka seharusnya orang yang menjual sumber daya alam, menaikkan iuran BPJS yang jelas menyengsarakan rakyat ini yang dituduh sebagai merusak negara, bukan para aktivis Islam yang mendakwahkan syariah dan khilafah. "
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan tokoh agama dan Muballigh ikut mengkawal kasus Drop Out (DO) Hikma Sanggala dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari di Pengadilan Tata Usana Negeri (PTUN) Kendari, Selasa (19/11/2019).
Perwakilan tokoh agama di Kota Kendari, Muhammad Yasin mengatakan, pengawalan terhadap kasus ini bukan hanya soal Hikma Sanggala saja, tetapi karena pihak IAIN Kendari menjadikan dasar dikeluarkannya Hikma Sanggala karena diklaim telah berafiliasi pada aliran sesat dan menyebarkan paham yang anti terhadap Pancasila.
Padahal, kata dia, Hikma Sanggala hanya mahasiswa yang mendakwahkan dan mensyiarkan ajaran Islam, baik syariah maupun khilafah.
Olehnya itu, Ia merasa bahwa kasus ini lebih kepada isu politik, bukan karena Hikma Sanggala telah melakukan kesalahan berat.
"Kalau alasannya anti atau merusak Pancasila dan negara, maka seharusnya orang yang menjual sumber daya alam, menaikkan iuran BPJS yang jelas menyengsarakan rakyat ini yang dituduh sebagai merusak negara, bukan para aktivis Islam yang mendakwahkan syariah dan khilafah," katanya.
Selain itu, Perwakilan Muballigh Sultra, Amrin Amrullah mengungkapkan, pengawalan terhadap kasus ini merupakan bagian dari perlawanan terhadap upaya yang mencoba untuk menuduh syariah dan khilafah adalah pemahaman yang mengarah pada radikal.
Padahal, tambah dia, istilah radikalisme itu sendiri belum jelas tapi sudah dituduhkan kepada ajaran Islam dan para pendakwahnya yang menginginkan penerapan syariat Islam secara sempurna.
Maka, lanjut dia, kalau yang dituduh radikal itu adalah umat Islam yang mendakwahkan penerapan Islam secara menyeluruh, maka itu sangat keliru dan sebuah kesalahan besar. Sebab Allah dan Rasulullah sendiri yang memerintahkan kita untuk mengambil Islam ini secara menyeluruh.
"Jadi sangat salah kalau khilafah dituduh sebagai aliran sesat dan mengancam negara. Sebab, hanya dengan khilafah penerapan seluruh syariat Islam bisa diterapkan," tegasnya.
Untuk diketahui, sidang terbuka perdana antara Hikma Sanggala dengan Rektorat IAIN Kendari dipimpin langsung oleh Rachmadi SH selaku Ketua Hakim dan ditemani dua anggota Hakim yaitu Delta Arga Prayudha, SH., MH dan Hidaul Khairat SHi SH M.Kn.
Adapun kuasa hukum dari Rektorat IAIN Kendari yaitu Ahmad Fauzan, SH dan Muhammad Baidar Maulid, SH. Sedangkan kuasa hukum Hikma Sanggala yaitu Rahman Fulani, SH., Asmar, SH dan Edi Sulkifli, SH yang merupakan Advokad dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin