Perlu Anda Tahu, Ini 6 Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 08 Juli 2021
0 dilihat
Pemberlakuan PPKM Mikro. Foto: Repro google.com
" Kebijakan ini diputuskan pemerintah pusat untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang telah mengakibatkan rumah sakit di banyak wilayah di Indonesia kolaps "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebagian wilayah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sedangkan beberapa daerah lainnya menerapkan PPKM Mikro.
Sebelumnya, pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Informasi yang dihimpun Telisik.id, kebijakan penerapan PPKM Darurat resmi diterapkan oleh pemerintah di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sementara untuk PPKM Mikro diberlakukan di luar wilayah Jawa dan Bali sejak 6 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan ini diputuskan pemerintah pusat untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang telah mengakibatkan rumah sakit di banyak wilayah di Indonesia kolaps.
Sebelum pemberlakuan kebijakan PPKM, pemerintah pusat telah mengupayakan kebijakan lain untuk memutus rantai penularan COVID-19, yakni PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro.
Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro:
1. Aturan work from home
Dalam keputusan resmi PPKM Darurat, sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Buruan, Ini Cara Cek Penerima BLT PPKM Darurat Tahun Ini
Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klasifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.
Untuk sektor esensial, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan jam operasional serta kapasitas.
2. Pusat perbelanjaan
PPKM Darurat mengharuskan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
3. Restoran, kafe, rumah makan
Selama PPKM Darurat diberlakukan, restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
Restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan hanya diperbolehkan melayani layanan antar dan take away.
Sementara itu, PPKM Mikro masih memperbolehkan restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan melayani dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
4. Transportasi umum
PPKM Darurat mengatur penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan PPKM Mikro membatasi penumpang transportasi umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Di Tengah Penerapan PPKM Darurat, Jokowi Tetap Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi
5. Kegiatan masyarakat
PPKM Darurat mewjibkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.
PPKM Mikro juga melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat, namun memperbolehkan tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.
6. Aturan lain PPKM Darurat
Terdapat tiga aturan tambahan yang akan diberlakukan dalam PPKM Darurat, yakni sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
b. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.
c. PPKM Mikro tetap dilaksanakan di RT/RW zona merah. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali