JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menko Perekonomian dan DPR RI pada, Selasa (25/8/2020) besok secara serentak di 20 provinsi di Indonesia.

Dalam aksi serentak nanti, Said Iqbal mengakui pihak buruh akan mengusung dua tuntutan utama mereka, yakni penolakan terhadap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan tolak PHK dampak dari COVID-19.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat COVID-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas Omnibus Law," kata Said Iqbal, Senin (24/8/2020).

Dia menilai, Omnibus Law akan merugikan buruh, karena menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, serta mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak.

Selain itu, RUU Omnibus Law juga mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh Outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.