Ketua KPU RI Positif COVID-19, JaDI Sultra Kembali Dorong Penundaan Pilkada

Siswanto Azis, telisik indonesia
Sabtu, 19 September 2020
0 dilihat
Ketua KPU RI Positif COVID-19, JaDI Sultra Kembali Dorong Penundaan Pilkada
Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah. Foto: Ist.

" Dari awal JaDI sudah mengusulkan Pilkada ini ditunda supaya tidak semakin menambah penularan COVID-19. "

KENDARI, TELISIK.ID - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra kembali menyarankan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi COVID-19 berakhir.

Hal tersebut disampaikan, merespon semakin banyaknya penyelenggara Pemilu yang terkonfirmasi positif COVID-19, termasuk Ketua KPU RI Arief Budiman.

"Dari awal JaDI sudah mengusulkan Pilkada ini ditunda supaya tidak semakin menambah penularan COVID-19," kata Presidium JaDI Sulawesi Tenggara, Hidayatullah, SH, Sabtu (19/9/2020).

Hidayatullah mengatakan, semakin banyak penyelenggara Pemilu yang positif COVID-19, kekhawatiran akan penularan virus itu pada penyelenggara kian besar.

Apalagi, jika di saat bersamaan penyelenggara tak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang mencukupi ketika melaksanakan tahapan Pilkada yang menghadirkan banyak orang.

Namun demikian, kaya Mantan Ketua KPU Provinsi Sultra ini, sejak awal JaDI telah menyarankan bahwa idealnya Pilkada tak digelar di situasi pandemi.

Sebab, bagaimana pun protokol kesehatan dirancang, Pilkada tetap memaksa orang-orang untuk melakukan pertemuan. Padahal, hal itu berpotensi menyebarkan virus.

Baca juga: Ada 622.146 Pemilih Sementara di Pilkada Sultra, Berikut Rinciannya

"Sebetulnya situasi Pilkada tidak ada hubungannya dengan situasi pandemi. Tahapan Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah," tuturnya.

Penundaan bisa dilakukan tidak sampai pandemi COVID-19 benar-benar berakhir, tapi setidaknya hingga situasi sudah membaik.

Selama Pilkada ditunda, pemangku kebijakan pun harus membenahi hal-hal yang masih kurang dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

Misalnya, membuat aturan yang lebih tegas soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat Pilkada, merancang alternatif pemungutan suara melalui pos, hingga mendesain ulang hari pencoblosan Pilkada menjadi lebih panjang demi mencegah munculnya keramaian.

"Opsi itu bisa menunda secara nasional 270 daerah termasuk 7 kabupaten di Sultra, atau bisa juga menundanya parsial per daerah. Misalnya di satu daerah sangat buruk situasi COVID-nya, bisa daerah itu yang ditunda saja," ujar Hidayatullah.

Hidayatullah menambahkan, kemungkinan penundaan Pilkada masih terbuka lebar.

"Menunda Pilkada, bukan berarti pemangku kepentingan gagal dalam menyelenggarakan kehidupan berdemokrasi," katanya.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga