Perubahan Aturan, Bawaslu Konsel Bintek Panwas Kecamatan

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Sabtu, 31 Oktober 2020
0 dilihat
Perubahan Aturan, Bawaslu Konsel Bintek Panwas Kecamatan
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK. Foto: Hamka Dwi Sultra/Telisik

" Dimana terkait laporan temuan penanganan dugaan pelanggaran yang sebelumnya itu peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dinyatakan tidak berlaku lagi.

Aturan itu digantikan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020. Dengan perubahan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) kepada Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan, di salah satu hotel, Jumat malam (30/10/2020).

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti peraturan Bawaslu yang telah mengalami perubahan.

"Dimana terkait laporan temuan penanganan dugaan pelanggaran yang sebelumnya itu peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut," kata Awaluddin.

Dijelaskan, dalam perubahan itu, terdapat banyak perbedaan terkait dengan teknis penanganan pelanggaran yang sebelumnya diatur.

Terkait perbedaan, lanjutnya, dalam penanganan pelanggaran ada dua sumber, laporan dan temuan. Dimana, jika laporan dalam peraturan Bawaslu yang baru harus dilakukan kajian awal sementara dalam peraturan Bawaslu yang lama atau yang telah dicabut, itu tidak diatur.

Baca juga: Pendukung Paslon di Muna Sepakat Dukung Polisi Jaga Kamtibmas

Sedangkan terkait temuan, dalam peraturan baru diharuskan menempuh beberapa mekanisme sebelum ditetapkan sebagai temuan. Yakni, informasi, penelusuran dan penetapan.

"Dalam hal ini, jika ada informasi awal yang didapatkan oleh pengawas pemilu akan dilakukan penelusuran apakah dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan sebagai temuan. Hal itu tergantung hasil penelusuran apakah benar atau tidaknya peristiwa dari informasi awal tersebut," ungkapnya.

Selain itu diungkapkan, bahwa sejauh ini temuan-temuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Konsel bervariasi, yakni temuan dari Panwas kecamatan dan Bawaslu langsung.

"Yang terbaru itu, temuan Panwas kecamatan yang berkaitan dengan tindak pidana pemilihan yang hari ini telah masuk proses penyelidikan. Ada juga temuan Panwas kecamatan terkait netralitas ASN di media sosial dan telah ditetapkan sebagai temuan dan telah diteruskan di KASN," tandasnya.

Untuk itu, ia berharap peserta Bintek dapat menerima secara utuh materi muatan yang terkandung dalam peraturan Bawaslu no 8 tahun 2020, agar usai kegiatan tersebut Bawaslu menghasilkan Panwas kecamatan yang terlatih dalam menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga