Perusahaan di Kendari Diminta Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Sanksi Menanti Bila Tak Patuh

Musdar, telisik indonesia
Senin, 11 April 2022
0 dilihat
Perusahaan di Kendari Diminta Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Sanksi Menanti Bila Tak Patuh
Perusahaan di Kendari diminta bayar THR 7 hari sebelum lebaran 1443 hijriah. Foto: Repro BeritaSatu

" Nakertrans Kota Kendari meminta agar para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kendari meminta agar para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Permintaan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diteken sejak 6 April 2022 itu, selain waktu pemberian THR juga menjelaskan kriteria penerima THR dan besaran THR yang diberikan.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pihaknya akan segera bersurat kepada seluruh perusahaan yang ada agar menjalankan SE Menaker.

Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti SE tersebut, Susianti mengingatkan, maka pekerja berhak melakukan pengaduan di Dinas Tenaga Kerja agar dilakukan langkah-langkah sebagaimana yang tertuang dalam SE Menaker.

"Perusahaan yang tidak bayar THR akan dikenakan sanksi administratif," kata Susianti Hafid.

Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha Beri THR Tanpa Cicil ke Pekerja

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari untuk memastikan para pekerja/buruh menerima haknya.

Ia tidak ingin pasca lebaran ada pekerja yang mengadu ke DPRD karena haknya berupa THR tidak diberikan.

"Kalau misalkan ada aturan yang menyebutkan pemberian THR dilakukan 7 hari sebelum lebaran, maka betul-betul perusahaan harus menjalankannya," ungkapnya.

Politisi Golkar ini juga mendukung Dinas Tenaga Kerja untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang tidak memberikan hak pekerjanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Asal Muasal THR, Tradisi Masyarakat Indonesia saat Ramadan

"Tindak tegas semua perusahaan yang tidak mengindahkan terkait persoalan pembayaran THR ini," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja di perusahaan properti Kota Kendari, Agnitya Nursriani berharap pimpinan tempat ia bekerja memberikannya THR sesuai dengan SE Menaker.

"Kami harapnya THR yang diberikan sama pimpinan sesuai dengan aturan yang ada," harapnya. (A)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga