Bawaslu Ingatkan ASN Pemprov Sultra yang Mencalonkan Diri di Pilkada

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 13 Juni 2024
0 dilihat
Bawaslu Ingatkan ASN Pemprov Sultra yang Mencalonkan Diri di Pilkada
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulawesi Tenggara. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, diingatkan Bawaslu Sultra agar tidak berpolitik praktis "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, diingatkan Bawaslu Sultra agar tidak berpolitik praktis.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari usai diskusi bersama insan pers di Kedai Ratu Alam Kendari, Kamis (13/6/2024).

Bahari menyampaikan, secara kelembagaan sudah mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui surat Bawaslu kepada pada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, untuk mengingatkan kepada ASN ingin mencalonkan diri, baik itu calon gubernur, wali kota dan bupati agar tidak berpolitik praktis.

Baca Juga: Warga Kampus UHO Kendari Keluhkan Sering Terjadi Kekacauan Akibat Miras dan Narkoba

"Pada prinsipnya bahwa kami mengimbau kemudian mengidentifikasi ASN, mengingatkan secara personal. Ada aturan tentang larangan untuk melakukan politik praktis, ketika dia melobi partai politik berarti secara langsung dia berpolitik praktis," kata Bahari.

Ia mengatakan, pihaknya selalu mengimbau agar aturan dan larangan terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis dipatuhi.

"Semua tahapan Pilkada masuk di ranah pengawasan Bawaslu, jika ASN melakukan politik praktis baik mengampanyekan orang lain maupun dirinya sendiri dalam skala jabatannya itu tidak boleh," tegasnya

Sebelumnya, Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio menyampaikan beberapa ASN Pemprov Sultra mengikuti perhelatan Pilkada serentak 2024.

"Tiga ASN tersebut masing-masing dua orang mengajukan cuti dan seorang kepala dinas pensiun dini karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024," kata Asrun Lio.

Baca Juga: Dirlantas Polda Sultra Diganjar Penghargaan Upaya dan Pencapaian Realisasi PNBP Tahun 2023

Kata Asrun, ASN yang mengajukan cuti tersebut adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Basiran dan Sekretaris DPRD Provinsi Sultra, La Ode Mustari.

"Sedangkan seorang kadis yang mengajukan pensiun dini yakni H Burhanuddin, yang bersangkutan sebagai Kadis Sosial Provinsi Sultra. ASN yang pensiun dini sudah on proses dikirim ke pusat sementara Basiran dan Mustari cuti di luar tanggung negara," ucapnya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur ketentuan ASN hendak maju pada pilkada harus rehat dari tugas sebagai abdi negara. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga