Perusakan Lingkungan dan Penambangan Ilegal Kawasan Hutan Marak di Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 01 April 2021
0 dilihat
Perusakan Lingkungan dan Penambangan Ilegal Kawasan Hutan Marak di Busel
Lokasi penambangan ilegal di kawasan hutan dan reklamasi laut tanpa izin lingkungan dan Lurah Bandar Batauga Wa Ode Artaty saat menunjukan peta geografis wilayahnya. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Jadi berdasarkan data parsial, kami masih mengkroscek kembali titik koordinatnya. Tapi kami sudah bersurat ke BPKH terkait persoalan ini. Kita tunggu saja balasannya "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aktivitas perusakan lingkungan di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel) semakin tak terelakkan.

Mulai dari reklamasi laut yang diduga kuat tak mengantongi izin lingkungan,  hingga penambangan material batu secara ilegal di kawasan hutan lindung, terjadi di depan mata.

Ironisnya, penegak hukum maupun pemerintah setempat tutup mata akan persoalan ini. Padahal semua kegiatan itu merupakan kejahatan lingkungan hidup yang jelas-jelas masuk pada ranah pidana.

Saat dikonfirmasi, Lurah Bandar Batauga, Wa Ode Artaty mengaku bingung dengan persoalan itu. Terlebih lagi soal batas tegas kawasan hutan yang kini ditambang secara ilegal oleh warga. Meski menurut peta geografis kelurahan wilayah tersebut masuk kawasan hutan lindung, namun para penambang tak mengakui itu.

"Hanya kami juga ini bingung dengan peta sekarang ini. Karena yang paling tahu soal hutan adalah pihak Kehutanan," kata Artaty saat ditemui di ruangannya, Rabu (31/3/2021).

Ia mengaku bakal bersurat secara resmi ke pihak Kehutanan guna memastikan batas tegas kawasan hutan itu.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lakompa, Agung, saat ditemui wartawan ini mengaku, pihaknya sudah melakukan peninjauan lapangan.

Hal itu dilakukan atas laporan warga terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

"Jadi berdasarkan data parsial, kami masih mengkroscek kembali titik koordinatnya. Tapi kami sudah bersurat ke BPKH terkait persoalan ini. Kita tunggu saja balasannya," ungkap Agung saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga: Sopir Angkot Tikam Rekannya dengan Gunting Hingga Tewas

Menurut pengakuan warga, lanjutnya, patok kawasan berada di tebing. Hanya saja, itu masih perlu pembuktian.

Kendati begitu, berdasarkan peta Kehutanan, lokasi penambangan tersebut masuk dalam kawasan hutan. Hanya saja, antara batas parsial dan patok tegas di lokasi selalunya berbeda.

"Yang kita miliki ini hanya gambar. Tapi kalau patok itu data lapangan. Itulah fungsinya patok," terangnya.

Namun apabila para penambang tak bisa membuktikan patok tersebut, maka dapat dipastikan itu sebuah kecelakaan. Pihaknya bakal melaporkan secara hukum seluruh penambang ilegal tersebut lantaran telah melakukan kerusakan hutan di area kawasan hutan.

"Jadi yang perlu diketahui juga bahwa kami ini menjalankan regulasi. Kita hanya menjaga hutan. Selebihnya itu kewenangan BPKH. Misalnya soal patok, kepastian patok itu adalah kewenangan BPKH," pungkasnya.

Selain penambangan ilegal, terdapat pula aktivitas reklamasi laut yang diduga kuat tak memiliki izin lingkungan. Rencananya, reklamasi yang dikerjakan oleh CV. TOLIMA dengan nilai kontrak sebesar lebih dari Rp 1 miliar dan PT. Hipotenusa Contraktor Grup dengan nilai kontrak sebesar Rp 3 miliar lebih guna pembangunan dermaga feri.

Kuat dugaan, penambangan batu ilegal tersebut didistribusi pada pembangunan reklamasi di bibir pantai Kelurahan Bandar Batauga. Tak jauh dari lokasi reklamasi terdapat pula sebuah dermaga. Ironisnya hingga kini tak diketahui siapa pemilik dermaga itu. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga