Pelaku Curanmor di Kendari Diringkus Polisi, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Andi May, telisik indonesia
Kamis, 10 Maret 2022
0 dilihat
Pelaku Curanmor di Kendari Diringkus Polisi, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
Tersangka IG (20) merupakan residivis yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan PW (14) anak yang masih di bawah umur ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor di Kendari. Foto: Andi May/Telisik

" Kedua pelaku berinisial IG (20) dan PW (14) ditangkap di jalan Brigjen M. Yoenoes, Kecamatan Kadia, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Personel Polresta Kendari meringkus dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) yang salah satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kedua pelaku berinisial IG (20) dan PW (14) ditangkap di jalan Brigjen M. Yoenoes, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (5/3/2022).

Wakapolresta Kendari, Kompol M Alwi mengungkapkan, kedua tersangka berhasil menggasak motor milik Harlan Hirawan di depan rumahnya, di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.

"Kedua tersangka berkeliling di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat motor merek Yamaha M3 terparkir di depan rumah korban," ujar Alwi, Kamis (10/3/2022).

Kemudian, lanjut Alwi, tersangka IG bertugas mengambil motor tersebut dan tersangka PW bertugas melihat situasi sekitar.

Baca Juga: Dua Terduga Koruptor di Mubar dan Satu di Muna Segera Diadili

"Setelah berhasil menjalankan aksinya, motor tersebut disembunyikan di sekitaran halaman Kantor Wali Kota Kendari," ucapnya.

Alwi juga menuturkan, kedua tersangka hendak menjual motor tersebut, akan tetapi kedua tersangka berhasil ditangkap.

"Dari pengakuan tersangka, motor tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 3 juta," tuturnya.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Penipuan, Pengacara Desak Notaris Serahkan Sejumlah Dokumen

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna membeberkan bahwa tersangka IG masih merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Tersangka IG masih dalam tahap pembebasan bersyarat atas kasus pencurian dengan kekerasa pada tahun 2019 lalu," ujar Pranata Wiguna.

Sedangkan tersangka PW, lanjut Pranata Wiguna, merupakan anak yang masih di bawah umur.

Kedua tersangka disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga