PNS di Kendari Cabuli Cucu Usia 6 Tahun Sejak 2022
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 14 November 2025
0 dilihat
Pria Inisial DS (47) tersangka tidak pidana pencabulan anak saat digelandang personel kepolisian Polresta Kendari, Jumat (14/11/2025). Foto: Hamlin/Telisik
" Seorang pria inisial DS (47) mencabuli cucu perempuannya inisial AN, berusia 6 tahun, demi memuaskan hasrat seksualnya "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria inisial DS (47) mencabuli cucu perempuannya inisial AN, berusia 6 tahun, demi memuaskan hasrat seksualnya.
Diketahui DS, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) warga Jalan Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka, mengatakan bahwa DS melancarkan aksinya di rumahnya sendiri.
"Pelaku (DS) memanggil korban dan menutup mulutnya dengan lakban, kemudian dia melakukan hal yang bejat dan motifnya karena nafsu," ungkap Edwin di Mako Polresta Kendari, Jumat (14/11/2025) sore.
Baca Juga: Pria Asal Konawe Kepulauan Nekat Curi Tiang Besi di Kawasan Eks MTQ Kendari, Dijual Buat Nyabu
Setelah dilakukan pemeriksaan belakangan diketahui bahwa korban merupakan cucu dari tersangka DS. "Jadi yang melakukan ini adalah kakek tirinya (korban AS)," ujar Edwin.
Edwin juga menjelaskan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku ini mulai terbongkar ketika ibu korban mendapati tanda-tanda yang tidak wajar pada diri putrinya.
"Korban mengeluh sakit pada bagian bawah perutnya dan merasa ingin kencing. Sebelum sampai di kamar mandi korban langsung kencing di lantai dan pada saat itu ibu korban melihat darah berceceran di lantai," tutur Edwin.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Kendari, didapati bahwa terdapat luka di bagian alat kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ketika ditanya anak tersebut menyampaikan bahwa bapak tua (tersangka DS) yang melakukan itu," kata Edwin.
Baca Juga: Tampung Motor Curian, Wanita di Kota Kendari Terancam 4 Tahun Penjara
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Wiliwanto Malau, mengatakan bahwa DS sudah seringkali melakukan perbuatan tak senonoh kepada cucunya.
"Sejak tahun 2022, setiap kali korban dititipkan sama dia (tersangka DS)," ujar Wiliwanto.
at ini tersangka DS telah ditahan di ruang tahanan Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum
Polisi menjerat DS dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS