Perwali Pembatasan Aktivitas Masyarakat Beratkan Pelaku Usaha

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Kamis, 03 September 2020
0 dilihat
Perwali Pembatasan Aktivitas Masyarakat Beratkan Pelaku Usaha
Pelaku usaha menganggap Perwali tentang pembatasan aktivitas masyarakat merugikan usaha mereka. Foto: Repro Google.com

" Menurut saya itu sangat berat, karena kami kasian biasanya tutup sampai pukul 23.00 Wita malahan sampai 00.30. "

KENDARI, TELISIK.ID - Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan risiko penyebaran COVID-19 di Kota Kendari tertanggal 2 september 2020, dianggap memberatkan pelaku usaha.

Pasalnya, dalam Perwali tersebut, warga Kota Kendari termasuk para pelaku usaha, diimbau agar tidak melakukan aktivitas mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00 Wita, sebagaimana tertulis dalam poin kedua pada surat edaran itu.

“Menurut saya itu sangat berat, karena kami kasian biasanya tutup sampai pukul 23.00 Wita malahan sampai 00.30,” ungkap Marni, salah satu pemilik toko di Kota Kendari.

Sebagai pemilik usaha toko sembako, Marni (30) mengaku agak kesulitan bila harus menutup tokonya pada pukul 10 malam. Sebab justru pada pukul 10 malam, pembeli di tokonya lagi banyak.

Senada dengan Irman, seorang pemilik warung makan pinggir jalan. Ia mengatakan, pemberlakuan pembatasan aktivitas itu sangat merugikan dirinya.

Baca juga: Perwali Pembatasan Jam Malam Bikin Dilema

“Setengah mati kita kalau sampai dibatasi pukul 10 malam. Karena terkadang kalau malam minggu, kita bukanya sampai jam 1 pagi,” ucap Irman dengan nada suara keras saat diwawancarai Telisik.id.

Irman melanjutkan, harapannya terhadap Pemkot Kendari agar mencari solusi lain bila niatnya ingin menekan risiko penyebaran COVID-19.

“Rugi besar kita bos, kalau jam malam itu diberlakukan,” tambahnya dengan kesal.

Beda halnya dengan Lum, seorang pemilik usaha Warung Kopi (Warkop) di Kota Kendari. Ia  mengaku tak keberatan jika Pemkot Kendari memperlakukan aturan itu. Sebagai warga, dia siap mematuhinya.

“Mau diapa juga, itu kan semua demi meringankan beban Pemkot Kendari, apa lagi sekarang kasian semakin banyak yang positif COVID-19. Tapi kan lagi-lagi memang dampaknya terhadap kami juga, para pelaku usaha. Bagusnya jika ada peraturan begini harus ada kebijakan khusus untuk kami,” tuturnya.

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga