Peserta Sidang Itsbat Nikah Massal di Kota Kendari Tak Capai Target

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 04 Mei 2023
0 dilihat
Peserta Sidang Itsbat Nikah Massal di Kota Kendari Tak Capai Target
Pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah yang digelar oleh Pemkot Kendari dalam rangka HUT ke-191 Kota Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Sebanyak 44 pasangan suami istri mengikuti sidang itsbat nikah, sebagai rangkaian kegiatan menyemarakkan HUT Kota Kendari ke-192 "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 44 pasangan suami istri mengikuti sidang itsbat nikah, sebagai rangkaian kegiatan menyemarakkan HUT Kota Kendari ke-192 yang digelar di aula Teporombua Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (4/5/2023).

Acara diawali dengan pawai mengelilingi kantor Balai Kota Kendari dari arah pintu selatan menuju pintu utara, diiringi musik menggunakan gong dan disambut dengan tarian penyambutan tamu di depan pintu masuk kantor Balai Kota Kendari.

Pasangan suami istri terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan itu, terlihat dari pakaian adat yang mereka kenakan. Mereka duduk berdampingan, disertai saksi ijab kabul dari pasangan tersebut. Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Iswanto.

Iswanto menyebut, peserta dari kegiatan ini bisa mendapatkan bukti otentik secara hukum. Ia menuturkan, telah menyiapkan tujuh hakim, sekretaris panitera dan staf sebanyak sepuluh orang.

Peserta sebelumnya diikuti oleh seratus lebih orang, namun setelah dilakukan verifikasi sebanyak dua kali, hanya 44 pasangan suami istri saja berhasil lolos hingga tahap akhir.

Baca Juga: Ada Nikah Massal, Ini Rangkaian HUT ke-192 Kota Kendari

Sebanyak 44 peserta tersebar di delapan kecamatan di antaranya Kecamatan Nambo sebanyak 14 peserta, Kecamatan Poasia 4 peserta, Kecamatan  Puuwatu 6 peserta, Kecamatan Mandonga sebanyak 6 peserta, Kecamatan Kadia 2 peserta, Kecamatan Kendari Barat 6 peserta, Kecamatan Baruga 3 peserta dan Kecamatan Wua-Wua 3 peserta.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menjelaskan, kegiatan ini digelar sebagai upaya pemerintah Kota Kendari memfasilitasi pasangan yang sudah menikah namun belum mendapatkan pengakuan dari negara.

"Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka menjamin hak-hak warga negara," katanya.

Dia berharap pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah kali ini bisa memiliki buku nikah dan sejumlah dokumen kependudukan karena akan berkaitan dengan sejumlah urusan, seperti hak waris.

Ia juga menuturkan jika target pasangan suami istri yang mengikuti kegiatan ini sesuai dengan usia di Kota Kendari yakni 192 tahun, namun target itu tak terwujud karena hasil seleksi dan verifikasi yang dilakukan, hanya 44 pasangan suami istri yang memenuhi persyaratan.

Proses itsbat nikah sendiri dibagi menjadi beberapa bagian di antaranya, tujuh meja hakim yang akan menyidangkan pasangan suami istri, dua meja dari pihak KUA, satu meja panitera, dua meja dari pihak Capil.

Setelah selesai dari sidang dan hakim telah memutuskan, pasangan suami istri selanjutnya akan dicatat di panitera, lalu ke KUA untuk melihat kesesuaian data dan mewawancarai, kemudian akan mencetakkan buku nikah dari pasangan tersebut.

Baca Juga: 5 Tradisi Pernikahan Unik di Indonesia

Dilansir dari Pa.jakartabarat.go.id, Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Sidang itsbat nikah harus dilakukan karena banyak masyarakat yang nikah siri, juga karena berbelit hukum. Maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015, harus digelar dengan sidang itsbat nikah terpadu dan di luar Pengadilan Agama. 

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Kendari, Disdukcapil Kota Kendari dan Pengadilan Agama Kota Kendari. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga