Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 02 Maret 2022
0 dilihat
Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
Aksan Jaya Putra saat mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin. Foto: Ist.

" Masih banyak masyarakat yang belum tahu bila ada anggaran yang dialokasikan khusus bantuan hukum bagi warga miskin "

KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) kembali menemui konsituennya di Kota Kendari dalam rangka sosialisasi peraturan daerah (Perda).

AJP mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra.

Menurutnya, Perda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap masyarakat atau kelompok warga yang berada pada kategori miskin.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu menilai, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu bila ada anggaran yang dialokasikan khusus bantuan hukum bagi warga miskin.

Bahkan, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tersebut.

Fasillitas bantuan hukum ini bukan hanya menitik beratkan pada konsultasi menyangkut masalah hukum, namun bisa hukum perdata, pidana dan tata negara. Itu semua ada anggarannya.

"Sosper (Sosialisasi Perda) kali ini memang kita disajikan berbagai Perda, hanya saya melihat ada hal yang urgen. Pasalnya setiap pemberitaan, masyarakat kita yang berada di garis kemiskinan selalu bermasalah dengan hukum," ungkapnya Rabu (2/3/2022).

Perlu diketahui juga, beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) di Sultra telah teregister di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah menjadi mitra pemerintah.

Baca Juga: Giat Reses, AJP Serap Aspirasi Warga Kendari

Sehingga, apabila masyarakat umum bermasalah dengan hukum, maka bisa langsung meminta pendampingan LBH yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, AJP menerangkan memang Perda soal bantuan hukum ini terbit pada tahun 2015 silam, hanya pada pelaksanaannya baru dilakukan di tiga tahun terkahir.

Di sisi lain, anggaran yang disiapkan untuk bantuan hukum masyarakat miskin hanya Rp 50 juta, yang meliputi seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sultra.

Ia pun menilai anggaran tersebut masih terlampau sedikit, mengingat masalah hukum di tengah masyarakat begitu kompleks. Belum lagi jangkauan yang begitu luas.

"Meski bukan bidang saya, tapi saya punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan serta ikut berkontribusi dalam hal membantu masyarakat. Makanya ke depan ini kita akan lobi, bagaimana caranya anggaran bantuan hukum peruntukan masyarakat miskin bisa dinaikan," jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini.

Ia juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) di 17 kabupaten/kota untuk segera bermitra atau bekerjasama dengan LBH, guna melaksanakan amanah Perda tersebut.

Baca Juga: AJP Bantu 2 Anak Putus Sekolah di Kendari

"Seperti Pemda Konsel, sudah dari jauh hari melakukan kerjasama dengan LBH. Sehingga ketika masyarakat bermasalah mereka dapat didampingi hingga kasusnya tuntas. Ini juga yang kita dorong di Pemda-Pemda lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Sultra yang juga narasumber dalam Sosialisasi Perda, Andre Dermawan menyebutkan, ada tiga LBH yang sudah bermitra dengan Pemprov Sultra.

Ketiganya adalah, LBH Kendari, LBH Mitra Keadilan dan LBH Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sultra. Mereka yang bermitra, dipastikan telah teregister di Kementerian Hukum dan HAM.

"Baru tiga yang bermitra dengan Pemprov Sultra. Jadi, jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum tinggal menghubungi pihak LBH bersangkutan," pungkasnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga