Pilkada Ditunda Lagi, KPU Sultra Hanya Lanjutkan Tahapan

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 06 Mei 2020
0 dilihat
Pilkada Ditunda Lagi, KPU Sultra Hanya Lanjutkan Tahapan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: Kardin/Telisik

" Namun demikian, kita tidak memulai pada tahapan awal lagi, hanya akan melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti, sebagaimana penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak yang sudah diputuskan KPU sebelumnya yakni Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020 disertai dengan Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020. "

KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.

Penundaan itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 201A ayat (1), pemungutan suara serentak pada bulan September 2O2O tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara di Desember tertuang pada ayat (2) Pasal 201A, yang berbunyi: pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, menerangkan, pelaksanaan pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020 yang seyogyanya akan dilaksanakan pada September 2020 berdasarkan Perppu tersebut akan dilaksanakan pada Desember 2020.

"Namun demikian, kita tidak memulai pada tahapan awal lagi, hanya akan melanjutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti, sebagaimana penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak yang sudah diputuskan KPU sebelumnya yakni Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020 disertai dengan Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020," papar Abdul Natsir, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Hari ini Rp 4 Miliar Anggaran COVID-19 di Sultra Cair

Katanya, dengan keluarnya Perppu tersebut, maka akan menjadi dasar bagi KPU Republik Indonesia untuk merancang kembali tahapan pemilihan serentak Desember 2020, dengan tetap memperhatikan hasil rapat bersama Komisi II DPR RI, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang sebelumnya dan juga memastikan kondisi terakhir wabah COVID-19 telah berakhir.

Sebelumnya, penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui rapat kerja/rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah dan KPU yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2020 yang akan datang. Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan akan diatur dalam Peraturan KPU.

Lebih lanjut kata Abdul Natsir, pemungutan suara serentak pada Desember 2O2O ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Bagi kami di daerah tetap menunggu petunjuk dan arahan tindak lanjut Perppu dimaksud dari KPU Republik Indonesia," tutupnya.

Reporter: Kardin

Editor: Rani

Baca Juga