Pilkades Serentak 2023 di Kolaka Utara Menunggu Putusan Mendagri

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 13 September 2022
0 dilihat
Pilkades Serentak 2023 di Kolaka Utara Menunggu Putusan Mendagri
Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari bersama Wakapolres dan Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, memimpin RDP terkait pilkades serentak 2023. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kolaka Utara hari ini bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi terkait penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara hari ini bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi terkait penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan digelar di Kolaka Utara secara serentak tahun 2023 mendatang.

Selain Kadis PMD, Ketua DPRD Kolaka Utara juga hari ini bertolak ke Jakarta untuk menghadiri Rakernas Partai Demokrat sekaligus bersama DPMD berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, pimpinan DPRD Kolaka Utara, Wakapolres Kolaka Utara, Sekda, Asisten I, DPMD bersama puluhan kepala desa, dan Ketua DPC APDESI Kolaka Utara.

Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si mengungkapkan, kesimpulan RDP kemarin disepakati DPMD bersama pimpinan DPRD berkunjung ke Kemendagri untuk konsultasi terkait pilkades serentak tahun 2023 khususnya di Kabupaten Kolaka Utara.

Baca Juga: Dewan Kolaka Utara Bantah Tudingan APDESI Terkait Penundaan Pilkades Serentak 2023

"Agenda utamanya memperjelas regulasi menyangkut pilkades serentak di 67 desa tahun 2023 mendatang," terangnya melalui WhatsApp, Selasa (13/9/2022).

Kalau regulasinya jelas, lanjutnya, dan memperbolehkan pilkades serentak digelar bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak Januari sampai September 2023, maka kita lakukan pilkades serentak 2023 mendatang.

"Jadi jelas apa yang disampaikan teman-teman fraksi saat RDP, bukan menolak pilkades serentak tapi lebih kepada persoalan regulasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan ke depannya," jelasnya.

Sekertaris DPC Partai Demokrat Kolaka Utara ini berharap para kepala desa yang akan kembali mengikuti kontestasi pilkades 2023 mendatang bersabar menunggu hasil konsultasi DPMD dan DPRD.

"Kami berharap kepada para kepala desa agar bersabar menunggu, apapun hasilnya itulah yang terbaik dan semua mesti menerima dengan legowo," pintanya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD, Patahuddin, SH menuturkan, saat ini kondisi Kolaka Utara masih berstatus normal untuk penyelenggaraan pilkades serentak di tahun 2023 dan itu telah disampaikan dalam RDP kemarin.

"Dalam RDP juga telah kami sampaikan hasil video conference yang digelar oleh Kemendagri pada tanggal 18 Agustus 2022 dan diikuti seluruh instansi terkait dengan pilkades tahun 2023," katanya.

Melalui Vidcon, Mendagri menyampaikan menunda pilkades serentak yang masa jabatannya berakhir terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2023.

"Saat itu, kami memperjelas status kepada desa yang masa jabatannya berakhir di bulan Januari sampai September 2023. Mereka mengatakan bahwa itu normal dan dapat melaksanakan pilkades serentak," bebernya.

Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan usulan DPMD pilkades serentak tahun 2023 akan diikuti 67 desa dari 127 desa se-Kabupaten Kolaka Utara.  

"Jumlah tersebut sudah sesuai hasil persiapan, usulan DPMD, dan telah berbentuk putusan bupati," tukasnya.

Sebelumnya, Kadis PMD menyampaikan, hari ini dirinya bertolak ke Jakarta untuk konsultasi bersama Dirjen Bina Bemdes yang menangani pilkades. Disana kami akan meminta informasi yang sifatnya tertulis tentang penundaan pilkades yang telah direncanakan pada tanggal 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Jalan di Kabangka Rusak Parah, Bupati Muna Pastikan Diperbaiki Tahun Ini

"InsyaAllah setelah keputusan mendagri ada, maka akan kami sampaikan dan insyaAllah kami tetap berusaha menggelar pilkades serentak tahun 2023. Kolaka Utara masih normal karena masa jabatan 67 kepala desa berakhir tanggal 8 Juni 2023," pungkasnya.

Senada, Sekda Kolaka Utara, Dr. Taufiq S., SP. MM menegaskan, penyelenggaraan pilkades serentak di Kolaka Utara bisa digelar tahun 2023 karena kondisi normal atau tidak dalam keadaan darurat.

"Karena kondisi normal, maka kita pakai aturan yang sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah 43 dan 47, Permendagri 112. Aturan tambahan dibutuhkan ketika kondisi darurat," bebernya.

Meski demikian, dirinya tetap menunggu hasil konsultasi DPMD dan DPRD di Kemendagri berdasarkan hasil RDP.  (A)

 

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

 

Artikel Terkait
Baca Juga