5.681 Caleg Terpilih Belum Setor LHKPN Terancam Batal Dilantik

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 20 Juli 2024
0 dilihat
5.681 Caleg Terpilih Belum Setor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Caleg terpilih pada Pemilu 2024, diimbau agar segera menyetorkan LHKPN sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Foto: Repro kpk.go.id

" Sebanyak 5.681 calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024 terancam tidak dilantik jika tidak segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 5.681 calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024 terancam tidak dilantik jika tidak segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini, KPK baru menerima laporan LHKPN dari 14.201 orang dari total caleg yang terpilih. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan masih ada ribuan caleg terpilih yang belum melaporkan kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat untuk pelantikan caleg terpilih, seperti dilansir dari kumparan.com, Sabtu (20/7/2024).

Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum tanggal pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Jika tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, caleg terpilih berpotensi tidak dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Hal ini diatur dalam pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, seperti dilansir dari infopublik.id.

Baca Juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Tak Terdaftar di LHKPN, Kejati Terima SPDP Kasus Pemerasan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 untuk mengingatkan caleg terpilih mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka.

Setiap caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN akan mendapatkan tanda terima dari KPK yang harus diserahkan ke KPU setempat.

Baca Juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, 3 Pj Bupati di Sulawesi Tenggara Ini Belum Lapor LHKPN

Pelaporan LHKPN dianggap sebagai langkah penting dalam mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi para penyelenggara negara.

KPU menegaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan harus diterima paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak, nama caleg tersebut tidak akan dicantumkan dalam daftar calon terpilih yang disampaikan untuk pelantikan.

Ketentuan ini menjadi syarat mutlak agar caleg terpilih dapat diresmikan sebagai anggota legislatif. Tanpa pelaporan LHKPN, KPU tidak akan mengakui mereka sebagai caleg terpilih yang sah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga