Begini Cara Duit Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cair

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 30 Januari 2025
0 dilihat
Begini Cara Duit Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cair
BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta mencairkan dana JHT hingga Rp 10 juta. Foto: Repro UMSU

" BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 10 juta "

JAKARTA, TELISIK.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 10 juta.

Program ini ditujukan untuk peserta yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Dengan pencairan ini, peserta dapat menggunakan dana tersebut untuk persiapan pensiun atau keperluan lainnya.

Namun, sebelum mengajukan klaim, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pencairan berjalan lancar.

Syarat Pencairan JHT Sebagian 10 Persen

Peserta yang ingin mencairkan JHT sebesar 10% harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

E-KTP

Kartu Keluarga

Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja

Buku tabungan

NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta)

Dilansir telisik.id dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Kamis (30/1/2025), pengajuan bisa dilakukan secara online atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Pencairan JHT Sebagian 30 persen

Selain pencairan 10%, peserta juga bisa mencairkan hingga 30% untuk kepemilikan rumah. Berikut syaratnya:

Baca Juga: Pemkab Muna Barat Raih Paritrana Award 2024 Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

E-KTP

Kartu Keluarga

Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja

Dokumen perbankan sesuai peruntukan:

Fotokopi perjanjian pinjaman rumah

Surat keterangan baki debet

Standing instruction untuk pembayaran pinjaman rumah

Cara Mencairkan JHT Secara Online

Peserta yang ingin mengajukan pencairan JHT dapat melakukannya secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF

4. Klik simpan setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan

5. Tunggu jadwal wawancara online yang akan dikirim ke email

6. Verifikasi data dilakukan melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan

7. Jika proses verifikasi berhasil, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta

Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang

Bagi peserta yang ingin mencairkan JHT langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

1. Bawa semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli

2. Aktifkan GPS dan pastikan berada di dekat kantor cabang BPJS

3. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang

4. Isi data secara lengkap pada kolom yang disediakan

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Setelah berhasil, tunjukkan notifikasi klaim kepada petugas

7. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran wawancara

8. Jika verifikasi berhasil, peserta akan mendapatkan tanda terima

9. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening setelah proses selesai

Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Resign, Begini Caranya

Selain melalui website dan kantor cabang, pencairan JHT juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke aplikasi JMO dan pilih menu JHT

2. Klik opsi Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tanda checklist hijau

4. Pilih alasan pencairan dan ambil swafoto

5. Masukkan data NPWP dan nomor rekening bank

6. Periksa rincian saldo JHT sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya

7. Klik tombol Konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Ketentuan Pencairan JHT 100 Persen

Pencairan penuh 100% hanya dapat dilakukan ketika peserta telah mencapai usia 56 tahun. Prosesnya bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Jika saldo JHT melebihi Rp 10 juta, peserta harus mengajukan pencairan melalui kantor cabang atau website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga