Pj Bupati Kolaka Utara Surati Menpan RB, Ini Tiga Poin Isinya
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 27 Maret 2024
0 dilihat
Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding surati MenPAN-RB terkait nasib kelulusan 22 Nakes yang dianulir. Foto: Diskominfo Kolaka Utara
" Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding, menyurati Deputi SDM Aparatur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyelesaian permasalahan PPPK Diploma 4 Bidan Pendidik "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding, menyurati Deputi SDM Aparatur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penyelesaian permasalahan PPPK Diploma 4 Bidan Pendidik yang saat ini bergulir di meja panitia khusus (Pansus) PPPK bentukan DPRD.
Surat tersebut berisi tiga poin, berkaitan dengan permasalahan dalam penetapan NIPPPK pada jabatan Ahli Pertama Bidan yang telah dinyatakan lulus dengan kualifikasi Diploma 4 Bidan Pendidik di Kabupaten Kolaka Utara.
Pertama, hasil pertemuan antara Pansus DPRD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, dengan BKN Kanreg IV Makassar tanggal 19 Maret 2024 merekomendasikan adanya penegasan dari Kemenkes selaku internal pembina tenaga kesehatan STR D.IV Bidan Pendidik dapat atau tidak sebagai sertifikat kompetensi untuk melakukan aktivitas pelayanan kesehatan atau melamar sebagai PPPK jabatan bidan.
Selanjutnya, Pj Bupati menyampaikan proses penetapan NIPPPK terdapat 22 tenaga profesi dengan kualifikasi pendidikan Bidan Pendidik dinyatakan berkas tidak memenuhi syarat (BTS).
Melalui surat tersebut Sukanto Toding berharap Deputi Bidang Pengembangan SDM Aparatur Kementrian PAN-RB dapat menjembatani permasalahan tersebut dengan pihak Kementerian Kesehatan dan BKN mengingat tenaga D.IV Bidan yang telah dinyatakan lulus, benar telah bekerja sebagai honorer pada puskesmas di wilayah Kolaka Utara sebagai tenaga bidan.
Baca Juga: Pansus DPRD Minta Pj Bupati Kolaka Utara Kembali Surati Menpan RB
Anggota pansus yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair membenarkan perihal surat Pj Bupati tersebut. Namun, kata dia, surat itu hanya berlaku untuk PPPK nakes, belum termasuk di dalamnya PPPK Dinsos.
"Kami sudah beritahukan BKPSDM agar disampaikan ke Pj Bupati untuk kembali bersurat ke Kementerian PAN-RB," terangnya, Rabu (27/3/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Surahman menuturkan, surat yang dilayangkan Pj Bupati merupakan tindak lanjut atas pernyataan pihak Menpan-RB kepada pansus yang bersedia membukakan kuota khusus bagi 22 nakes tahun ini.
Dengan catatan, lanjut Surahman, Pj Bupati Kolaka Utara menyurati Kementerian PAN-RB meminta 22 orang nakes ini dibukakan kuota.
Baca Juga: Lima PPPK Dinsos Adukan Nasib ke Pansus DPRD
"Surat itu akan jadi dasar buat Menpan-RB membuka kuota khusus bagi 22 bidan ini tahun 2024. Mereka akan mengangkat kembali PPPK tersebut dengan prosedur yang benar," kata Surahman.
Namun, tambah politisi Demokrat ini, hal tersebut merupakan alternatif terakhir. Pihaknya akan tetap berusaha semua PPPK Nakes termasuk Dinsos kembali diluluskan tahun ini tanpa syarat.
"Kami akan perjuangkan itu di Komisi IX DPR RI pekan ini. Semoga bisa terwujud," harapnya. (A)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS