Pj Bupati Muna Barat Tak Mau Ada Tenaga Non ASN Siluman

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 04 Oktober 2022
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat Tak Mau Ada Tenaga Non ASN Siluman
Jumlah tenaga Non ASN di Muna Barat, sebanyak 2.591 lebih banyak dibanding ASN. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pendataan tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) telah usai, jumlah tenaga honorer non ASN di Muna Barat tercatat sebanyak 2.591 "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pendataan tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) telah usai, jumlah tenaga honorer non ASN di Muna Barat tercatat sebanyak 2.591.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri, kaget dengan adanya jumlah tenaga non ASN tersebut, pasalnya lebih banyak tenaga non ASN dibanding jumlah ASN yang ada di Kabupaten Muna Barat.

Ia menyebut dengan adanya pendataan yang dilakukan ini, bukan untuk prioritas pengangkatan tenaga PPPK atau ASN, melainkan pendataan agar mengetahui jumlah tenaga honorer pada tiap daerah.

"Apakah honorer ini ada di tiap OPD atau tidak, maka akan dilakukan kembali validasi tenaga non ASN kita," ungkapnya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Tuntut Pelunasan Pembebasan Lahan, Masyarakat Tutup Jalan Bendungan Ladongi

Ia juga menyebut, akan melihat langsung dari tenaga non ASN yang sebanyak 2.591 orang ini, maka ia akan bandingkan dengan anggarannya, sebab menurutnya anggaran honor tenaga non ASN di Muna Barat selama ini sangat kecil, sebab ada potongan anggaran tenaga honor.

Dikatakannya, ada kejadian, yaitu pada salah satu puskesmas honor tenaga kesehatannya dipotong, setelah pengecekan ternyata honor yang dipotong untuk tenaga kesehatan lainnya.

“Saya tidak mau lagi ada honor tenaga non ASN kita dipotong, Saya akan tertibkan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Muna Barat, Naazirun mengatakan, belum adanya ketetapan dalam penentuan jumlah insentif tenaga honorer

"Di daerah ini belum ada peraturan dalam menentukan ketetapan jumlah insentif bagi tenaga honorer," ujarnya.

Baca Juga: Tenaga Non ASN Muna Capai 6.426, Lebih Banyak dari ASN

Kemudian ditambahkan oleh Kepala Dinas PTSP, La Ode Hanafi mengatakan, ada beberapa yang dihadapi, pasalnya tenaga honorer termasuk K2 ada yang berdomisili di Muna Barat, tetapi tidak berkantor di daerah tersebut.

"Barangkali ini yang kita hadapi, kepala OPD mungkin kita akan meminta data perpanjangan SK di satuan-satuan kerja," pungkasnya.

Menanggapi hal itu Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri pun menambahkan, setahunya sejak 2005 lalu, tak diperbolehkan lagi ada penertiban SK non ASN, tetapi hanya ada perjanjian kerja yang setiap tahunnya diperbaharui, dengan dinilai kinerjanya.

"Apabila bagus dilanjutkan perjanjian kerjanya, kalau tidak bagus akan diberhentikan kerjanya," tutupnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga