Satu Unit Rumah Terbakar, Pj Bupati Muna Barat Segera Arahkan Beri Bantuan
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 09 April 2024
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo saat meninjau rumah yang kebakaran di Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat. Foto: Ist.
" Satu unit rumah di Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat ludes dilalap api saat tak berpenghuni "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Satu unit rumah di Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat ludes dilalap api saat tak berpenghuni, Selasa (9/4/2024).
Menurut Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Muh Saleh, saat kejadian rumah ditinggal oleh pemiliknya, pemilik rumah yaitu Putu Pastika. Ia mengetahui rumahnya terbakar setelah mendapat informasi dari kakaknya.
"Saat itu pemilik rumah ke Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, kejadian sekira pukul 02.00 Wita," ujarnya.
Baca Juga: Pantau Arus Mudik, Ini Imbauan Pj Bupati Muna Barat La Ode Butolo
Saat mengetahui rumahnya terbakar, pemilik rumah bersama kakaknya langsung menuju ke lokasi kebakaran, tetapi api telah membesar serta warga telah berkumpul.
Menurut Putu Pastika, atas kejadian kebakaran itu tidak ada yang bisa diselamatkan berupa barang dan surat-surat berharga sehingga kerugian bisa ditaksir sekitar Rp 40 juta.
Saat ini pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut, dan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan sisa meteran rumah yang terbakar dan lainnya.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan, sebagai wujud perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat yang terkena bencana, maka ia mengarahkan instansi terkait untuk segera mengucurkan bantuan bagi korban kebakaran rumah.
Baca Juga: Teka Teki di Balik 6 Partai Pengusung Balon Bupati Muna Barat La Ode Muhammad Amsar
"Pihak BPBD dan Dinas Sosial segera beri bantuan, dan rumah terbakar segera dibangun kembali," pungkasnya, Selasa (9/4/2024).
Atas arahan tersebut, pihak BPBD akan segera memberikan bantuan, namun masih menunggu administrasi yang akan dimasukkan oleh pemilik rumah.
"Sesuai peraturan menteri sosial, BPBD akan memberikan bantuan senilai Rp 25 juta, ini batas maksimal bantuan bagi korban kebakaran," ujarnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS