PKS Pertahankan Pilkada 27 November 2024, PDIP Ingin Dimajukan 17 September

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 24 Oktober 2023
0 dilihat
PKS Pertahankan Pilkada 27 November 2024, PDIP Ingin Dimajukan 17 September
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto (kiri) dan Anggota Komisi II Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera (kanan). Foto: Kolase

" Usulan perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada), yang sebelumnya sudah ditetapkan penyelenggarannya 27 November 2024 kemudian diusulkan menjadi 12 September 2024, terus bergulir. Fraksi-fraksi di DPR RI masih berbeda pandangan terkait usulan jadwal perubahan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Usulan perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada), yang sebelumnya sudah ditetapkan penyelenggarannya 27 November 2024 kemudian diusulkan menjadi 12 September 2024, terus bergulir. Fraksi-fraksi di DPR RI masih berbeda pandangan terkait usulan jadwal perubahan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, tetap mempertahankan waktu pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 dan menolak rencana percepatan pada 17 September 2024.

“Kami menolak (usulan pilkada dipercepat). Alasannya karena sudah menentukan pada 27 November 2024,” tegas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Pernyataan ini disampaikan Mardani usai Rapat Pleno Tertutup Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat pleno tersebut terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga: KPU Sumatera Utara Distribusi Bilik Suara, 12 Daerah Ini Belum Sampai

Mardani berpandangan, jika revisi waktu penyelenggaraan itu diubah maka seharusnya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Selain itu, KPU RI pun perlu melakukan persiapan sebelum pilkada dilaksanakan.  

Awalnya Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat mengubah waktu pelaksanaan pilkada dengan jalur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, sekarang mengambil jalur revisi lewat Baleg DPR RI yang dianggap prosesnya lebih cepat.

“Dari Baleg DPR RI nanti balik ke Komisi II. Intinya maju dari November ke September (2024) dengan segala turunannya,” ujar Mardani yang juga anggota Baleg DPR RI.

Alasan munculnya revisi UU Pilkada, menurut Mardani, dikarenakan rencana pelantikan kepala daerah serentak pada Januari 2025. Sementara, jika pilkada dilaksanakan pada November 2024, maka kemungkinan pelantikan dilakukan Maret 2025.

“Itu akan ada kekosongan jabatan, jadi ini yang diajukan,” katanya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI, Herman Khaeron, menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan dengan pertimbangan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 semakin dekat.

Sebagian besar anggota Baleg, menurut Herman, menyampaikan baru inisiasi DPR dan setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panitia kerja (Panja).

“Nanti pada masa sidang yang akan datang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya Perppu. Perppu akan lebih cepat,” jelas anggota dari Fraksi Demokrat ini.

Berbeda dengan Fraksi PKS yang mempertahankan jadwal Pilkada tetap 27 November 2024, Fraksi PDIP sebaliknya menerima usulan rencana revisi waktu penyelenggaraan pilkada. Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto menegaskan, fraksinya menerima pilkada dimajukan ke September 2024.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Deklarasi di GBK Sebelum Berangkat Daftar ke KPU

Utut menjelaskan, alasan perubahan jadwal sebagai upaya keserentakan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025. Dia menuturkan, mekanisme awal disepakati adalah Perppu, tetapi setelah komunikasi dengan pemerintah, pemerintah lebih nyaman dengan Undang-Undang.

“Karena awalnya, mau dibuatkan Perppu, ternyata harus Undang-undang. Pilkada kan Undang-Undang sendiri,” ujar Utut yang juga dikenal sebagai mantan pecatur terbaik Indonesia dengan gelar Grandmaster (GM).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebelumnya menyampaikan alasan memajukan jadwal Pilkada 2024 adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Pertimbangannya, akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif sebagai hasil dari Pilkada 2024.

“Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya,” urai Tito. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga