MUNA, TELISIK.ID- Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muna mengabaikan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk pokja mandiri pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, hingga saat ini, pokja masih diisi oleh pejabat dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adalah Zuhdi Mulkian, Muh Ikhsan, Muharman, La Ode Riktamin, Muhamad Taufik dan Fahrul Razak.
Syahrun, Kabag ULP Muna, tak membantah hal tersebut. Saat ini, pihaknya sudah mengusulkan ke sekda terkait seleksi pokja.
"Sudah diusul ke sekda, InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan bentuk adhock," kata Syahrun.
Ia tak menafikan, pokja harus diisi oleh ASN yang berkedudukan di ULP. Hal tersebut sesuai Perpres no 16 tahun 2018 yang diperkuat dengan Permendagri no 112 tahun 2018 tentang struktur kedudukan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).