Pol PP Muna Kandangkan Ternak yang Berkeliaran Dalam Kota
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 31 Maret 2021
0 dilihat
Warga yang mengambil sapinya di Kantor Pol PP. Foto: Sunaryo/Telisik
" Sapinya kita kandangkan sampai ada pemiliknya yang datang mencari. "
MUNA, TELISIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muna mulai menertibkan hewan-hewan ternak yang berkeliaran di dalam kota. Pasalnya, selain mengganggu pemandangan, juga membahayakan para pengendara.
Selama sepekan terakhir, instansi yang dipimpin Bahtiar Baratu itu telah mengamankan ternak milik warga yang dilepas di alun-alun. Ternak yang berhasil diamankan, diangkut menggunakan truk dan langsung dikandangkan di Kantor Sat Pol PP.
"Sapinya kita kandangkan sampai ada pemiliknya yang datang mencari," kata Bahtiar, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Buton Tengah Dongkrak Pariwisata Lewat Aplikasi
Setelah pemiliknya datang, tidak langsung mengambil ternaknya. Ada surat pernyataan yang dibuat. Isinya, pemilik berjanji tidak akan melepas ternaknya yang bisa mengganggu fasilitas umum dan tidak keberatan terhadap risiko apapun ketika ternaknya diamankan.
"Pernyataan itu tegas kita buat agar ada efek jera," ujarnya.
Dalam menertibkan hewan ternak, pihaknya berpegangan pada Perda Nomor 2 tahun 2018. Hanya saja, di Perda tersebut belum termuat tentang denda bagi para pemilik ternak.
"Dendanya masih digodok di Bagian Hukum yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (Perbup)," tukasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali