Perkosa Gadis, Pria di Bombana Diringkus Polisi

Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 30 September 2021
0 dilihat
Perkosa Gadis, Pria di Bombana Diringkus Polisi
JL, pelaku pemerkosaan. Foto: Humas Polres Bombana

" Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, Kepada Telisik.id menyebutkan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana di maksud pada pasal 285 KUHP "

BOMBANA, TELISIK.ID - seorang pria di Bombana terpaksa harus mendekam di balik jeruji usai dilaporkan telah melakukan pemerkosaan.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, Kepada Telisik.id menyebutkan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana di maksud pada pasal 285 KUHP.

Mendasari pada laporan polisi, LP/  03  / IX  /2021 /SULTRA /RES BOMBANA /SEK KABAENA TIMUR, Senin, 27 September 2021.       

"Pelaku yang diamankan polisi atas tindak pemerkosaan berinisial JL (43) dan korbannya adalah perempuan berumur 21 tahun. Kami menerima laporan pada hari Senin (27/9/2021) lalu di Polsek Kabaena Timur," ujar Abdul Hakim melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pemerkosaan itu terjadi sembilan (9) hari sebelum melapor kepada kepolisian, yakni pada Sabtu (18/9/2021) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Juga: Sedang Transaksi, Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk BNNP Jatim

Baca Juga: Bisnis Bangkrut dan Banyak Hutang, Pria Ini Pilih Gantung Diri

"Saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Anak dari pelaku datang memanggil korban untuk ke rumahnya," ujarnya.

Dengan berkata "di panggil bapakku". Setibanya di rumah, korban langsung ditarik oleh JL ke kamarnya lalu langsung mengunci pintu kamarnya kemudian melakukan pemerkosaan dan setelah itu saksi melihat korban keluar dari rumah terlapor.

"Pelaku langsung ditahan untuk pengembangan lebih lanjut," tutupnya. (C)

Reporter : Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga