KENDARI, TELISIK.ID - Tidak dapat bagian hasil jual beli tanah lokasi trans studio, Anthar Syahadat Al Damary laporkan Haji Ahmad Yani ke Polda Sutra.

Penyidik Direskrimum Polda Sultra, Iptu Rahman, melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan adanya laporan tersebut.

Berdasarkan keterangan penyidik, Anthar Syahadat Al Damary telah memasukkan beberapa kali laporan. Laporan terakhir bernomor LP/492/X/2020/SPKT Polda Sultra ter tanggal 13 Oktober 2020.

"Dilaporkan sama kami. Perkara yang sama kami itu, penipuan atau penggelapan. Jadi yang dikasih maju itu penggelapan dalam jabatan," beber penyidik kepada Telisik.id, Selasa (14/9/2021).

Dalam proses penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan terganggu oleh adanya COVID-19 dan PPKM.