Polda Sultra Terima Laporan Kasus Hasil Jual Beli Tanah Lokasi Trans Studio
Nuhruddin, telisik indonesia
Selasa, 14 September 2021
0 dilihat
Perkembangan pembangunan Trans Studio Kendari. Foto. Ist.
" Dalam proses penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. "
KENDARI, TELISIK.ID - Tidak dapat bagian hasil jual beli tanah lokasi trans studio, Anthar Syahadat Al Damary laporkan Haji Ahmad Yani ke Polda Sutra.
Penyidik Direskrimum Polda Sultra, Iptu Rahman, melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan adanya laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan penyidik, Anthar Syahadat Al Damary telah memasukkan beberapa kali laporan. Laporan terakhir bernomor LP/492/X/2020/SPKT Polda Sultra ter tanggal 13 Oktober 2020.
"Dilaporkan sama kami. Perkara yang sama kami itu, penipuan atau penggelapan. Jadi yang dikasih maju itu penggelapan dalam jabatan," beber penyidik kepada Telisik.id, Selasa (14/9/2021).
Dalam proses penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan terganggu oleh adanya COVID-19 dan PPKM.
"Belum penetapan tersangka baru pemanggilan saksi. Tapi sudah diperiksa, pernah kita interogasi online, hanya untuk menetapkan tersangka belum kita lakukan, baru kita kasih panggilan, panggilannya sudah ada, cuma tidak bisa datang karena COVID-19. Mereka di atas 50 tahun rentan dengan virus itu, kami pun tidak bisa bebas bergerak," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menemukan fakta bahwa, dalam transaksi jual beli tanah, Anthar Syahadat Al Dimary turut bertanda tangan. Akan tetapi dalam perjalanannya, Pak Anthar tidak kebagian hasil penjualan tanah.
Baca juga: Mulai Mereda, Polres Kendari Siap Mediasi Dua Kelompok Pemuda
Baca juga: 6 Petani Tertangkap Curi Alat dan Mesin Pertanian, 1 Masih Buron
"Untuk penjualan tanah, terkonfirmasi semua Pak Anthar setujui, cuma dia tidak dikasih uangnya. Ada tapi cuma sedikit. Artinya, Ahmad Yani dalam hal ini sebagai direktur," ujarnya
"Saat penjualan juga dia ada (Anthar) tanda tangan. Hanya yang jadi masalah, uang hasil penjualan itu di sini yang kami proses. Dalam hal ini, Ahmad Yani tidak dapat pertanggung jawabkan di depan Pak Anthar," sambungnya.
Sementara itu, sertifikat tanah lokasi trans studio telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari berdasarkan permohonan pihak Anthar Syahadat Al Damary.
"Blokirnya benar adanya. Kan di sini kita berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir Dan Sita," jelas Minarni Baitu S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan BPN Kota Kendari, Selasa (14/9/2021).
Berdasarkan pengkajian seksi sengketa terpenuhi syarat-syarat yang dimaksud, syarat terpenuhi kami melakukan blokir dengan syarat pemblokiran hanya 30 hari.
Pemblokiran dilakukan sejak 16 Agustus - 16 September 2021. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya pengalihan hak kepemilikan terkait tanah tersebut.
"Untuk mencegah terjadinya pengalihan. Karena jangan sampai akibat dari pengalihan ini ada indikasi risiko yang lebih besar. Pemblokiran hanya mencegah supaya tanah itu tidak dialihkan," pungkas Minarni Biatu. (B)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Fitrah Nugraha