Polda Sumatera Utara Dinilai Lambat Uji Surat Jual Beli Lahan Diduga Palsu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 12 Mei 2022
0 dilihat
Polda Sumatera Utara Dinilai Lambat Uji Surat Jual Beli Lahan Diduga Palsu
Pelapor Nyak Hanafiah, ketika berada di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Warga Kota Medan mendatangi Ruangan Bidang Laboratorium Forensik Mapolda Sumatera Utara, untuk meminta kejelasan soal laporannya "

MEDAN, TELISIK.ID - Nyak Hanafiah, warga Kota Medan mendatangi Ruangan Bidang Laboratorium Forensik Mapolda Sumatera Utara, untuk meminta kejelasan soal laporannya, Kamis (12/5/2022).

Pria berusia 58 tahun ini ingin meminta penjelasan kepada petugas kepolisian terkait dengan laporannya soal dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan di tahun 2015. Sampai sekarang laporan itu belum tuntas ditindak lanjuti polisi.

"Jadi, saya laporkan Satria Saputra dan keluarganya yang berjumlah 16 orang. Kemudian Liat Malau alias Buce, mereka dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, sedangkan Buce diduga orang yang membuat dokumen itu," kata Nyak Hanafiah.

Sampai saat ini, tim dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara belum melakukan uji laboratorium terkait dengan dokumen yang diduga dipalsukan oleh terlapor dan sudah berjalan 6 tahun ini.

Kata dia, terlapor Satria Saputra memiliki surat jual beli lahan di tahun 1974, antara Bedjo dan Amat Suhandi yang merupakan orang tua mereka. Lahan itu berada di jalan Magaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

"Jadi surat jual beli itu yang diduga palsu dan itu lah yang kami laporkan ke Mapolda. Namun sampai sekarang kasus laporan ini tidak kunjung tuntas," ungkapnya.

Dia meminta agar tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara segera melakukan uji laboratorium terkait dengan surat jual beli yang dimiliki terlapor. Karena semua syarat sudah dipenuhi.

Baca Juga: Kuota Calon Jamaah Haji Kolaka Utara Tahun Ini Hanya 88 Orang

Katanya, dia sudah penuhi persyaratan yang diminta oleh penyidik, awalnya polisi minta dua surat pembanding yang ada tanda tangan mantan Camat Medan Deli BS Parlaungan Nasution. Setelah dipenuhi, penyidik minta tambah satu lagi, setelah penuhi lagi, menjadi tiga, lalu penyidik meminta lagi agar ada surat kematian dari mantan Camat Medan Deli BS Parlaungan Nasution yang sudah meninggal sekitar 3 tahun lalu.

"Jadi, saya meminta agar polisi tidak mempersulit masyarakat," tuturnya.

Selain itu, dalam kasus ini seharusnya penyidik sudah bisa menuntaskannya. Karena tanda tangan surat jual beli lahan milik di tahun 1974 itu sudah sangat janggal. Bahkan polisi juga sudah meminta keterangan dari mantan Camat Medan Deli BS Parlaungan Nasution semasa masih hidup.

"Polisi sudah dua kali memeriksa Bapak Mantan Camat Medan Deli itu. Pengakuan Bapak BS Parlaungan Nasution bahwa dia tidak pernah menandatangani surat jual beli antara Bedjo dan Amat Suhandi di tahun 1974. Selain itu, setiap tanda tangan, Bapak BS Parlaungan Nasution tidak pernah menutupi tanda tangan dengan stempel," sambungnya.

Selain itu, di dalam surat jual beli itu ada  tanda tangan lurah bernama Munandar. Padahal, di tahun 1974, lurah dijabat oleh Hasanuddin Turki.

"Itu semua keterangan dari Bapak BS Parlaungan Nasution kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Jadi, surat yang dimilik mereka surat palsu," ucapnya.

Diceritakan Nyak Hanafiah, lahan itu awalnya milik Amat Thaib dengan dokumen Grand Sultan tahun 1935 dan disertifikatkan tahun 1975 dengan luas 5266 M2.

Kemudian di tahun 1976, lahan itu dialihkan kepada Soejono dan di tahun 1995 dia menjual sebagian kepada pihak lain. Lahannya bersisa 3356 M2.

Kemudian, di tahun 2000 Soejono menjual kepada Fauziah seluas 3356, lalu di tahun 2005, sertifikat dipecah menjadi dua, nomor 652 luas 1696 M2, nomor 653 luas lahan 1660 M2. Sertifikat nomor 653 dijual kepada Johan dan sekarang sudah menjadi gudang, dan nomor 652 itu dibeli olrhnya dsendiri.

"Setelah saya beli, terlapor mengakui bahwa lahan itu milik mereka dengan surat jual beli di atas materai, sementara saya punya adalah sertifikat hak milik atau SHM," tegasnya.

Baca Juga: Wisata Buton Tengah Belum Miliki Asuransi

Dalam laporan itu, Nyak Hanafiah meminta agar Kapolda Sumatera Utara mengawasi kasus yang sedang dialaminya.

"Saya sudah menyurati Bapak Kapolda Sumut 3 Januari 2022. Tapi sampai saat ini belum ada juga uji laboratorium, padahal sudah dilakukan gelar perkara 21 April 2022 di Polda Sumut. Kenapa sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media, menyarankan agar pelapor segera melengkapi dokumen yang diminta oleh penyidik.

"Karena, dokumen itu untuk mendukung agar tim Laboratorium Forensik Polda Sumut melakukan uji laboratorium terkait dengan surat jual beli yang diduga palsu itu. Karena tim laboratorium forensik akan bekerja dengan maksimal dengan dokumen pendukung itu," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga