Mahkamah Agung Vonis Mujianto 9 Tahun Penjara, Jaksa Terbitkan DPO
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 07 Juli 2023
0 dilihat
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" seorang pengusaha di Sumatera Utara yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan korupsi, akhirnya divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 9 tahun penjara "
MEDAN, TELISIK.ID - Mujianto, seorang pengusaha di Sumatera Utara yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan korupsi, akhirnya divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 9 tahun penjara.
Dengan keluarnya putusan itu, rupanya Mujianto yang seharusnya dieksekusi memilih untuk menghindar. Sehingga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerbitkan daftar pencarian orang.
"Terpidana korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto tidak hadir ketika dijadwalkan akan dieksekusi. Meski begitu, tim dari Kejari Medan terus melakukan pencarian," kata Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, Jumat (7/7/2023) siang.
Baca Juga: Bank OCBC Medan Kembali Didemo Soal Lelang Aset Dinilai Tanpa Prosedur, Nasabah Pilih Aksi Nekat Ini
Menurutnya, tim dari Kejaksaan Negeri Medan tengah fokus mencari tahu keberadaan Mujianto.
"Tim pernah mendatangi rumah Mujianto. Saat itu, Mujianto tidak ada di lokasi. Untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Mujianto tidak berada di kediamannya. Sehingga diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO," tambahnya.
Jadi, Kejari Medan selaku eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap Mujianto yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung bersalah.
"Jadi, kemanapun Mujianto akan kami cari. Jika nanti didapat, maka akan kami sampaikan ke publik," terangnya.
Terpisah, pengacara Mujianto, Surepno mengatakan, mereka melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami sudah mengajukan PK. Nanti kalau sudah keluar salinannya (eksekusi). Kita pasti akan patuhi proses hukum," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Mujianto alias Anam terdakwa dugaan tindak pidana korupsi sebanyak Rp 39,5 miliar, Jumat 23 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Seorang Ibu di Kota Binjai Dirampok Pria Bertopi
Selajutnya, Kejaksaan Negeri Medan melakukan upaya hukum Kasasi dikarenakan tidak terima dengan vonis bebas itu.
Akhirnya, kasasi itu diterima oleh Mahkamah Agung dan menjatuhkan putusan 9 tahun penjara kepada Mujianto dan meminta untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp 13,4 miliar.
Kasus ini sendiri bermula saat Mujianto meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet dan diduga sampai merugikan negara. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS