Polisi di Kota Medan Kepergok Konsumsi Sabu Langsung Dipecat
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 21 April 2022
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Polda Sumut memastikan jika Bripka Charlie Sinaga yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu akan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan jika Bripka Charlie Sinaga yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu akan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan itu kepada awak media diruangan kerjanya, Kamis (21/4/2022). Alasannya di PTDH karena sudah berulang kali berkasus.
"Iya, Bripka CS sudah 4 kali berkasus dengan kasus yang sama yaitu keterlibatan dengan narkoba. Jadi, Bapak Kapolda Sumut akan bersikap tegas kepada anggota yang kedapatan bermain-main dengan narkoba. Jadi akan dipecat atau PTDH," ungkapnya.
Narkoba itu dimiliki Bripka Charlie Sinaga dengan cara membeli dengan seseorang yang masih diburu oleh polisi. Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,36 gram.
Baca Juga: Polisi di Kota Medan Ditangkap Propam, Diduga Terlibat Narkoba
Baca Juga: Pengendara Motor di Medan Dibunuh Geng Motor di Depan Anak dan Istrinya
"Masih diburu itu, di mana Bripka CS membeli narkoba itu. Jadi, dia sudah tiga kali berkasus dan sama ini menjadi 4 kali, saat ini kasus itu sedang berproses untuk kode etiknya di Propam Polrestabes Medan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Bripka Charlie Sinaga ditangkap oleh tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan, diseputaran Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Senin 18 April 2022.
Setelah dilakukan serangkaian kegiatan dan pemeriksaan, keesokan harinya, langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin