Polda Sulawesi Tenggara Apresiasi Penangkapan 4,3 Kg Sabu di Konawe

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 01 Juni 2023
0 dilihat
Polda Sulawesi Tenggara Apresiasi Penangkapan 4,3 Kg Sabu di Konawe
Konferensi pers penangkapan narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Polda Sulawesi Tenggara, mengapresiasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe yang berhasil mengungkap dan menangkap 4,3 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu "

KONAWE, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara, mengapresiasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe yang berhasil mengungkap dan menangkap 4,3 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, hal itu merupakan luar biasa, di mana jajaran satu-satunya Polres di Sulawesi Tenggara yang bisa mengungkap narkoba di atas 1 kg adalah Polres Konawe.

"Saya menyampaikan apresiasi dari Kapolda Sulawesi Tenggara kepada Kapolres Konawe beserta jajarannya, telah berhasil mengungkap kasus ini dengan barang buktinya yang cukup signifikan," jelasnya, Kamis (1/6/2023).

Ia juga menyampaikan, Kapolda Sulawesi Tenggara juga memberikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya Konawe yang telah mau memberikan informasi dan bekerjasama dengan Polri.

Baca Juga: Fakta Lain di Balik Penangkapan 4,3 Kg Sabu di Konawe

"Sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat, bisa kita kembangkan dan kita berhasil mengungkap atau menangkap pelaku serta jaringannya," jelasnya.

Lanjut Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara sebagai tindak lanjut, tentunya Polda akan membackup Polres Konawe dalam menangkap jaringan yang di atasnya.

"Karena kita juga sudah tahu, dan sudah melaksanakan penyelidikan dan pemetaan jika yang bersangkutan ini merupakan jaringan antar pulau atau antar provinsi, kita sudah memetakan, siapa-siapa nanti yang akan kita bidik, dalam hal ini untuk pengembangan kepada jaringannya," ungkapnya.

Ia berharap, nanti jaringan itu bisa terungkap sampai dengan akar-akarnya, karena itu merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa, sehingga butuh keseriusan dalam menyelidiki kasusnya.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada teman-teman Kasat Narkoba dan jajaran, agar selalu memaksimalkan kegiatan-kegiatan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing-masing," tuturnya.

Ia juga mengharapkan, bantuan maupun informasi dari masyarakat terkait dengan masalah peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.

Pihak Polda Sulawesi Tenggara menginisiasi untuk memberikan reward atau penghargaan kepada Satresnarkoba Polres Konawe.

"Akan kita upacarakan sebagai bentuk atensi untuk apresiasi atas prestasi tersebut," pungkasnya.

Terkait masalah reward, itu nanti ada dewan  Watjam yang nanti akan merumuskan bentuk-bentuk penghargaan apa saja yang akan diberikan kepada anggota yang telah berhasil mengungkap kasus itu, tentunya pasti akan diberikan yang terbaik.

Sementara itu terkait tersangka, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk dapat menangkap bos atau bandar narkoba yang lain.

"Kalau tersangka yang ini mungkin bukan pengedar langsungnya, ada big bossnya yang masih kita cari, dan itu jadi PR kami, tentu dia yang memerintahkan pasti lebih banyak tahu," ungkapnya.

Baca Juga: Pelajar Asal Raha Diamankan Polres Konawe Bawa Sabu 4,3 Kilogram

Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengungkap tersangka Jusman selain menjadi kurir, dia juga merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dalam bentuk partai kecil.

"Jusman mengaku diupah oleh big bossnya sebesar Rp 500 ribu setiap minggunya, tersangka menjual sabu ke wilayah tambang dengan konsumen para pekerja tambang nikel," jelasnya.

Untuk pasal yang akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal sampai 6 tahun, maksimalnya 20 tahun penjara, seumur hidup ataupun hukuman mati. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga