Polisi Gerebek Dua Pria di Kos-kosan Kendari, Ditemukan Senpi Revolver dan Sejumlah Mata Busur

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 28 Mei 2024
0 dilihat
Polisi Gerebek Dua Pria di Kos-kosan Kendari, Ditemukan Senpi Revolver dan Sejumlah Mata Busur
Kedua tersangka saat diamankan di Mako Polresta Kendari, beserta senpi mirip revolver dan sejumlah mata busur. Foto: Kolase

" Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari menangkap dua orang tersangka di salah satu wisma Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia "

KENDARI, TELISIK.ID - Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di salah satu wisma Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (27/5/2024) dini hari.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (27/5/2024), terduga pelaku yang ditangkap berinisial BP (40) dan RSR (25). Keduanya wiraswasta dan tinggal di Jalan Jeruk, Kota Kendari. Tim mendapatkan informasi tentang kegiatan mereka pada hari yang sama sekitar pukul 14:00 Wita.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang yang diduga sedang pesta minuman keras di salah satu kamar wisma di Jl. Kedondong. Menindaklanjuti informasi ini, tim langsung bergerak ke lokasi karena operasi pekat sedang berlangsung, dimana minuman keras menjadi salah satu sasarannya.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, tim kemudian masuk ke dalam kamar dan menemukan kedua tersangka sedang pesta sabu, bukan minuman keras. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang-barang berbahaya yang dibawa oleh kedua tersangka.

Baca Juga: Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara Gerebek Anggota Polres Kolaka Utara, Nyabu di Kos Bersama Wanita

Baca Juga: Pelaku Curanmor Babak Belur Usai Digerebek Puluhan Ojol di Kendari

Pada BP, ditemukan senjata api rakitan mirip jenis revolver beserta tiga butir peluru. BP diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, pada RSR ditemukan senjata tajam berupa anak busur dan ketepelnya. RSR diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Kedua tersangka kini diamankan untuk proses lebih lanjut.

Selain senjata api dan senjata tajam, tim juga menemukan sabu dan peralatannya. Barang bukti sabu dan peralatan tersebut telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pengembangan lebih lanjut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga