Polisi Kembali Tangkap Empat Anak Moge Usai Aniaya Anggota TNI

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 01 November 2020
0 dilihat
Polisi Kembali Tangkap Empat Anak Moge Usai Aniaya Anggota TNI
Ilustrasi sejumlah pengemudi moge. Foto: Repro Antara

" Kedua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi, sehingga total tersangka adalah empat orang. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi kembali menangkap dua terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan personel TNI oleh rombongan moge Harley Davidson RHS (48) dan NJA (26), setelah sebelumnya menangkap dua terduga pelaku lainnya yaitu MS (49) serta B (18).

Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota intel Kodim 0304/Agam, Serda Mistari dan Serda M Yusuf saat kesemuanya berpapasan di Jalan Prof Hamka, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada 30 Oktober lalu.

"Kedua tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi, sehingga total tersangka adalah empat orang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).

Bayu menerangkan RHS ditangkap karena diduga tiga kali memukul Mistari, hal ini berdasarkan pengakuan rekannya di lokasi dan diperkuat dengan tayangan rekaman kamera pengawas dari toko di tempat kejadian perkara. Selain itu, kawannya, NJA pun diduga memukuli dua anggota TNI itu.

Peristiwa ini bermula ketika rombongan moge asal Bandung, Jawa Barat itu melintas di Jalan Prof Hamka, sekira pukul 17 sore. Saat itu, beberapa pengendara moge ada yang tertinggal rombongan. Mereka lantas tancap gas dan menyalip motor yang dikendarai kedua korban dengan cara arogan.

Baca juga: Buronan Polisi Pelaku Curas Akhirnya Tertangkap

“Saat rombongan moge mendahului Yusuf, mengesankan kurang sopan karena bermain gas di luar batas wajar. Sehingga dua anggota TNI menepi hingga keluar bahu jalan," terang Bayu.

Merasa dilecehkan, dua anggota TNI kemudian mengejar rombongan hingga Simpang Tarik, kemudian memotong jalan seorang pengendara itu hingga berhenti.

Adu mulut di antara mereka pun tak terelakkan, sebelum akhirnya sebagian dari kelompok itu mengeroyok Mistari dan Yusuf.

Dalam perkara ini polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara. (B)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga