Buronan Polisi Pelaku Curas Akhirnya Tertangkap
Ones Lawolo, telisik indonesia
Minggu, 01 November 2020
0 dilihat
Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit diapit oleh polisi. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Iya, pelaku sudah kita tangkap kemarin. Pelaku curas ini cukup dikenal dengan aksi curasnya di Kabupaten Sergai. Dia juga buronan kepolisian dalam kasus yang sama. "
SERDANG BEDAGAI, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan, Polres Sergai berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap melakukan aksi kejahatan di sejumlah wilayah Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Pelaku yang cukup dikenal di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bernama Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit (21) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dia merupakan mantan buronan kepolisian dengan kasus yang sama. Terakhir kali ini, dia ditangkap berdasarkan laporan dalam kasus curas sesuai LP/182/IX/2017/SU/Sek Perbaungan, Kamis tanggal 28 September 2017.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang ketika dikonfimasi Telisik.id, membenarkan penangkapan seorang buronan kepolisian dengan kasus curas. Robin menyebutkan tersangka ini cukup dikenal di wilayah Kabupaten Sergai sering melakukan curas.
"Iya, pelaku sudah kita tangkap kemarin. Pelaku curas ini cukup dikenal dengan aksi curasnya di Kabupaten Sergai. Dia juga buronan kepolisian dalam kasus yang sama," AKBP Robin Simatupang kepada Telisik.id, Minggu (1/11/2020).
Dijelaskan, kronologi penangkapan tersangka Iwan Lecit, berawal dari laporan pengaduan oknum Satpol PP Sergai, Deni Efendi Tamba (29). Saat itu, korban sedang melaksanakan tugasnya menjaga rumah dinas Replika Sergai.
Pada saat menjaga rumah dinas Replika itu, korban memarkirkan kereta miliknya di depan rumah dinas tersebut. Saat korban berjaga di pos rumah dinas itu, pelaku beraksi dengan mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dinas tersebut.
Baca juga: Penganiayaan Berujung Penyerangan Posko Paslon TERBAIK
Aksi pelaku didengar korban hingga keluar dari pos dan mengejar pelaku. Saat korban mengejar pelaku, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan membacok tangan kanan korban sebanyak satu kali.
Melihat korban jatuh, pelaku berhasil meraih kereta milik korban. Pelaku juga melarikan diri dengan meninggalkan korban.
Kemudian, saksi korban bernama Erwin Simangunsong melihat korban jatuh, dia berteriak kepada warga sekitar. Saat aksi pelaku kepada korban Erwin sempat melihatnya. Namun dia takut mendekati karena pelaku memegang parang.
"Saksi korban membawa korban di rumah sakit dan sekalian membuat laporan polisi. Dia takut mendekati pelaku karena pelaku memegang sebilah parang," ujar Robin.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti sebilah parang yang dipakainya di buang ke Sungai Tontong Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
"Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali