Polisi Periksa Ayah Bocah Perempuan Korban Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 24 Maret 2023
0 dilihat
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan tempat kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Mitra Medika ditangani. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Ibu bocah perempuan yang diduga menjadi korban malpraktik oleh Rumah Sakit Mitra Medika, Amplas diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Ibu bocah perempuan yang diduga menjadi korban malpraktik oleh Rumah Sakit Mitra Medika, Amplas diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, Jumat (24/3/2023)
Artinya, kasus bayi korban dugaan malpraktik di rumah sakit umum itu memasuki babak baru. Selain memeriksa, penyidik juga sudah membuat visum bayi pada Kamis 23 Maret 2023, dengan bantuan dokter khusus dari kepolisian.
kuasa hukum pelapor, Siti Junaida Hasibuan mengaku, penyidik sudah datang ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk melakukan visum, ayah bayi yang diduga menjadi korban malpraktik itu juga sudah diperiksa.
Baca Juga: Begal di Baubau Tikam dan Rampas HP Korban
"Kami meminta pihak kepolisian khususnya Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bekerja dengan maksimal," ungkap Siti Junaida Hasibuan saat dihubungi via seluler.
Siti Junaida mengatakan, penyidik kepolisian yang menangani kasus dugaan malpraktik itu diminta dapat melihat kebenaran dalam kasus itu dari segi hukum. Visum terhadap bayi harus sesuai dengan tanggal laporan ayah korban, Ibnu Sanjaya Hutabarat.
"Luka pada kaki kanan bayi hampir seluruhnya, dan berair merah seperti luka bakar. Kita tidak mau visum dibuat kepolisian dari fakta yang dilihat per Kamis 23 Maret 2023 pada kaki bayi atau korban," tambah Siti.
Perkembangan kaki korban karena terus diasupi obat oleh pihak rumah sakit ternyata sampai saat masih berair, dan dokter bedah Owen yang ditugaskan pun tidak bisa memastikan kapan bayi bisa pulang.
Siti pun meminta kepolisian yang menangani kasus ini bersikap lebih arif dan bijaksana, karena visum dilakukan harus sesuai dengan tanggal yang ada dilaporan.
Mekanisme pelaporan kasus kekerasan biasanya segera dilakukan visum setelah laporan dibuat. Jangan berbalik, polisi diminta lebih berkoordinasi dengan korban yang dari awal membuat laporan.
"Polisi ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk mengambil visum itu sudah 9 hari terhitung sejak dari 14 sampai dengan Kamis 23 Maret 2023. Kalau polisi tetap menggunakan visum per 23 Maret 2023, kami sangat keberatan," jelasnya.
Menurut Siti, pihak Rumah Sakit Mitra Medika lebih banyak berbohongnya atas kondisi korban bayi sampai dengan saat ini.
Kata dia, pihak rumah sakit mengaku sudah perlakukan bayi Ibnu istimewa dengan kamar dikasih fasilitas kelas 2 dianggapnya bohong. Waktu masuk mau operasi sudah di kamar kelas 2, karena kamar kelas 3 penuh.
"Kamar kelas 2 itu sudah sejak awal yang ditempati istrinya Ibnu sebelum terjadinya dugaan malpraktik. Jadi, janganlah berbohong. Polisi juga kami minta untuk tegas menangani kasus ini," terangnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, tim dari Subdit Tindak Pidana Tertentu sedang bekerja mendalami laporan pelapor.
Baca Juga: Pasutri Diduga Aniaya Dua Anak di Bawah Umur Belum Ditangkap
"Untuk pelapor, sudah diambil keterangan. Seputaran kronologi kejadian itu. Nantinya, tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi pelapor untuk proses lanjutannya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, bayi perempuan baru lahir di Rumah Sakit Mitra Medika Amplas mengalami luka melepuh di kaki sebelah kanannya setelah mengikuti program pengecekan stunting pemerintah yang ditawarkan pihak rumah sakit itu. Pengambilan sampel darah dari tumit bayi pun dilakukan pada Jumat 10 Maret 2023, sekira pukul 17:00 WIB.
Kaki bayi tidak berdosa itu berubah berwarna merah seperti luka bakar usai tim medis mengambil sampel darahnya untuk mengecek stunting program pemerintah. Atas kejadian itu, ayah korban, Ibnu melaporkan pihak rumah sakit ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/319/1/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara 14 Maret lalu. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS