Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Masih Berlanjut

Muh. Aswad Raudatul Atfal, telisik indonesia
Selasa, 17 Januari 2023
0 dilihat
Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Masih Berlanjut
Sidang lanjutan kasus Prof B, korban (berbaju merah) beserta pamannya diperiksa Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Ist.

" Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) kepada mahasiswinya sendiri terus berlanjut "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) kepada mahasiswinya sendiri terus berlanjut.

Sidang tertutup yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa (17/1/2023) pukul 9:40 Wita ini menjadikan sidang yang ke-4 kalinya.

Prof B pun hadir dan didampingi 3 kuasa hukumnya memasuki ruangan sidang dan diketahui sidang kali ini masih dalam sidang pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Prof B Menangis dalam Persidangan

Paman korban, Mansyur mengatakan, ia beserta saudaranya mengikuti sidang pemeriksaan dan juga mengatakan pengacara Prof B menolak untuk dilakukan sidang, tetapi hakim tetap melanjutkan sidang tersebut.

“Kalau korban kemenakanku sudah selesai kemarin sidangnya, tadi yang sidang itu salah satu korbannya Prof juga, pengacaranya Prof sempat menolak tapi sidang tetap lanjut,” ungkap Mansyur.

Mansyur juga mengatakan kepada hakim, jika Prof B datang ke rumahnya untuk meminta maaf kepada korban.

“Terkait kejadian singkat saya ceritakan kemudian terkait kedatangan Prof meminta maaf di rumah, kemudian pengacaranya mempertanyakan terkait berita-berita di media,” ungkap Mansyur.

Baca Juga: Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Prof B Buka Suara

Korban pelecehan, RN (20) mengaku, mengikuti sidang pemeriksaan mulai Jumat hingga Senin, dan menunggu hasil dari hakim sidang kasus tersebut.

“Sudah selesai kemarin diperiksa, untuk hasilnya kami belum tau dan menunggu hasil dari hakim,” ungkap RN.

Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis (18/8/2022), setelah tim penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan penyidik pun menemukan adanya tindak dugaan pidana pelecehan seksual. (B)

Penulis: Muhammad Aswad Raudatul Atfal

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga