Sakit Hati, Parbetor Parangi Parbetor

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 13 Desember 2021
0 dilihat
Sakit Hati, Parbetor Parangi Parbetor
Pelaku dan barang bukti parang saat diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polsek Tanjung Morawa

" Insiden penganiayaan itu terjadi karena adanya salah paham, ucapan korban membuat pelaku sakit hati "

MEDAN, TELISIK.ID - Ahmad Safri seorang penarik becak bermotor (Parbetor) ditangkap kepolisian dari Sektor Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara.

Ditangkapnya pria berusia 36 tahun warga Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini, karena adanya laporan dari korbannya, di mana korbannya dibacok oleh Ahmad Safri.

"Pelaku melakukan aksi itu Kamis 9 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku membacok Enda Dalimunthe (45) warga Gang Saudara daerah setempat," kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Kemit Firdaus, Senin (13/12/2021).

Menurut Kapolsek, insiden itu terjadi karena adanya salah paham, ucapan korban membuat pelaku sakit hati.

"Di saat korban membawa becak bermotor miliknya melintas masuk ke dalam Gang Saudara. Secara bersamaan, pelaku datang dari arah berlawanan dengan berjalan kaki. Pelaku tanpa basa-basi langsung mengayunkan sebilah parang yang diduga sudah dibawanya itu ke arah kepala korban," ungkap Kemit.

Akibat pembacokan tersebut, korban yang merupakan seorang penarik becak bermotor itupun terkapar bersimbah darah. Kepala dan bagian tangannya mengalami luka serius.

"Pelaku terus membacok korbannya, beruntung ada warga yang melihat kejadian itu dan melerai kejadian itu. Warga membawa korban ke rumah sakit dan pelaku melarikan diri. Setelah mendapatkan laporan dari warga dan korban, pelaku langsung kami tangkap," terangnya.

Baca Juga: Buntut Warga Baubau Tewas Ditikam, Massa Blokir Jalan

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang yang digunakanya untuk membacok korban.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Sapi di NTT Ditangkap Polisi, 3 Orang Masih Buron

"Korban sudah diberikan perawatan di rumah sakit, pelaku juga telah kami tahan dan parang yang dipergunakan bersangkutan untuk membacok korban juga sudah kami sita sebagai barang bukti. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani HambaliĀ 

Baca Juga